SURABAYAONLINE.CO-Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil meringkus tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diduga jaringan lapas.
Tujuh pelaku yang berhasil diringkus petugas yakni M. Enjang (31), asal Perum Oma Green Land Gresik, Achmad Farid (51), asal Driyorejo Gresik, Setiawan Ari (38), asal Megarsari Sidoarjo, John Krisna (37), asal Dukuh Gemol Surabaya, Febrianto Krisna (32), asal Kedurus Surabaya, Sulis Mulyasari (32), asal Kedurus Surabaya dan Aris Anton (47), asal Kedurus Surabaya. Dari tujuh pelaku tersebut, dua diantara residivis kasus yang sama.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya pelaku ME dan AF pada Jumat 12 Juni 2020 sekitar pukul 18.00 WIB di salah satu rumah kost yang berada di Jalan Semambung, Gresik.
“Dari penangkapan pelaku awal ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 153,50 gram dan 8 butir koplo” kata Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya.
Kemudian petugas lakukan introgasi terhadap pelaku ME, dan dirinya mengaku bahwa barang haram tersebut di dapatnya dari seseorang bernama JK, dan ME juga mengaku bahwa dirinya di bawah kendali seorang napi berinisial TB yang diduga saat ini TB berada disalah satu lapas di Jatim.
Setelah itu pihaknya kembali lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku bernama SA beserta barang bukti berupa dua poket kecil berisi sabu seberat 0,5 gram.
“Dengan tertangkapnya SA ini kami kembangkan lagi, sehingga kami berhasil meringkus empat pelaku lain bernama JK, FK, SM dan AA, selain empat pelaku ini kami juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,22 dan 1,306,24 gram serta dua buah timbangan” jelas Memo Ardian.
“Dari hasil introgasi FK dan SM ini bekerja dibawah kendali JK untuk mengedarkan sabu, JK sendiri mengaku kepada petugas bahwa dirinya dibawah kendali seorang napi berinisial HN” jlentrehnya.(Irf)