SURABAYAONLINE.CO, Blitar-Hanya butuh waktu tidak sampai sepekan Unit Reskoba Polres Blitar ungkap peredaran Pil Doble L dan pengedar Sabu sabu, dengan lima tersangka. Walau pengungkapan dan penangkapan di tempat dan waktu berbeda, dua tersangka sebagai pengedar sabu sedang tiga tersangka lainya pengedar pil doble L.
Kini ke lima tersangka masing masing Dion Suprapto 35, Dian Anggraeni 24 warga Kel.Kepanjen Kidul Kota Blitar dan Tepos 31 warga Jalan Sumba Kec.Sananwetan Kota Blitar, pelaku pengedar Doble L, dari tangan ke tiganya petugas menyita BB 2.400 Pil Doble L, Ponsel dan sejumlah uang, sedang dua tersangka lain pengedar sabu sabu yakni Dwi Kristanto 27 warga Udanawu Kab.Blitar dan Wildan Mahmuda alias Kiwil warga Kabupaten Kediri dari tangan ke duanya di sita 1 Gram Sabu.
Pengungkapan para pengedar barang haram itu di sampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP.Leonard M Sinambela SH.S.IK MH dalam konferensi pers pada Jumat (5/6) siang.
Dalam keteranganya AKBP.Leonard mengatakan, terungkapnya pengedar sabu, merupakan pengembangan hasil pemeriksaan tersangka sabu yang tertangkap terlebih dahulu.
“Jadi menangkap dua tersangka sabu yaitu Dwi Kristanto dan Kiwil atas pengakuan tersangka yang di tangkap terlebih dahulu, modusnya mereka transaksi lewat Ponsel, sedang BB Sabu di peroleh Napi yang kini mendekam di Lapas Lowok Waru Malang, dan Lapas Kediri, barang itu di kirim lewat Kurir dan di letakan tepi jalan (Ranjau) baru tersangka Dwi kristanto mengambil bersama Kiwil.” Kata AKBP.Leonard.
Sementara Pelaku edar pil koplo awal di tangkap adalah Dian Anggraeni warga Pasar Templek Kec.Kepanjenkidul.Kota Blitar saat di jalan raya pada Rabu (3/6) dini hari.
“Anggota mencurigai wanita yang lengan dan Kakinya di penuhi tato berjalan sendiri di tangah malam, saat di periksa dan di geledah di dapati pil doble L yang disimpan saku celana pendek yang di pakai.” tambah AKBP.Leonard.
Dari tangan wanita yang sehari hari sebagai tukang Parkir ini petugas menyita 800 pil koplo yang akan dijual secara eceran.
“Karena Corona Pak,toko toko pada tutup, nggak ada pemasukan , akhirnya saya ikut ikutan jual Pil Koplo setelah di ajak Dion, belum sempat menjual banyak Pak, tadi baru dapat yang Rp.100 ribu.” tutur Dian Anggraeni kepada wartawan saat diberi kesempatan untuk wawancara.
Atas pengakuan wanita bertubuh mungil itu, Unit Reskrim mengembangkan pengakuan Anggraeni, dan akhirnya dua temanya tang memasok Pil Doble L ke Anggraeni malam itu dapat dibekuk saat berada di rumah Dion Suprapto di Jalan Sumba, bersama Tepos saat menghitung butiran butiran putih di meja tamu rumah Dion yang pernah di hukum 9 bulan dengan kasus yang sama.
“Untuk Barang bukti dengan dua kasus Sabu dan pil dobel L kita sita berupa sabu 1 gram dan ponsel sedang dari tangan Anggraeni dan dua temanya menyita 2.400 pil dan sejumlah uang dan dua ponsel.” Pungkas AKBP.Leonard dengan di dampingi Kasat Narkoba IPTU Sunardi SH.
Kini kelima tersangka ditahan di Rutan Polres Blitar Kira, untuk ketiga tersangka Dion dan dua temanya di jerat pasal 197, dan106 ayat ke 1 UU.RI.No.36/2009 tentang kesehatan, sedang untuk Dwi Kristanto dan Kiwil di jerat Pasal 112 dan 114 UU.RI.No.35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.(Ari)