SURABAYAONLINE.CO-Malang (Jatim) – Kemudahan peluang untuk berinvestasi dengan mempermudah dan mempecepat layanan perijinan yang digadang-gadang pemerintah pusat,nyatanya tidak berlaku dikota Malang ruwet dan banyaknya ijin yang harus didapatkan calon pengusaha atau orang yang akan membuka usaha dikota Malang masih akan ditemui,hal ini karena untuk satu usaha masih banyak dinas yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ijin bukan melalui satu pintu dinas perijinan atau sekarang disebut DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu)
Persoalan berbelit ini terungkap dari hasil Laporan Kinerja Atas Efektifitas Pelayanan Perijinan Kota Malang yang terungkap dari lembaga BPK RI tertanggal 16/12/2019 yang diterima oleh Komisi A DPRD kota Malang.
Menurut salah satu anggota dewan Harvad Kurnia,S.H (18/02/2020) dalam pres rilisya menyatakan laporan hasil kinerja tersebut.
“Dari laporan BPK RI pada intinya menemukan bahwa layanan pengurusan perijinan dikota Malang masih tidak efektif dan efisein seperti contoh penggurusan IMB yang seharusnya dapat selesai dalam waktu 1 jam 8 menit tapi dikota Malang masih memerlukan waktu selama 8 hari.
Selain itu untuk satu usaha yang akan didirikan mereka masih harus mengurus lagi kebeberapa dinas yang terkait dengan usaha mereka tersebut seperti ijin kebersihan di DLH,ijin parkir di Dishub atau Dispenda ini bisa membuktikan kalau pelayanan perijinan di Kota Malang masih belum satu pintu dan masih tumpang tindih padahal pemerintah telah memberi instruksi untuk mempermudah semua ijin usaha untuk mendorong investasi di masing-masing daerah sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan kota tersebut juga penduduknya.
Selain itu masih tumpang tindihnya alur birokrasi ini jelas sangat membuat subur praktek korupsi,kolusi dan nepotisme.
Berangkat dari hal tersebut maka bisa jadi banyak kasus di Malang seperti kasus JAM yang belum selesai ijinnya namun sudah beroperasi itu muncul karena masalah regulasi yang tidak sistemik yang saat ini masih dijalankan sehingga seenaknya mereka bisa membuat kebijakan sendiri tanpa menyelesaikan dulu adminstrasinya.
Dan kemarin (17/02/2020) kami memang berniat hearing dengan dinas perijinan namun gagal karena mereka beralasan belum menerima surat yang kami berikan padahal surat tersebut sudah kami berikan pada Bagian Umum Sekretariat Dewan sejak hari jumat 14/02/2020 tapi dengan alasan ada masalah administrasi surat tersebut belum terkirim ke dinas perijinan tapi sebenarnya alasan itu tidak masuk akal juga karena urusan urgent hal administratif jadi alasan ketidak hadiran mereka kalau misal ada bencana alam misalkan masa ya koordinasi nunggu surat dulu” ungkapnya
Sementara ketua Komisi A Eddy Wijanarko S.AP menyatakan akan mengusut kebagian umum serta kesekretariatan dewan (Sekwan) kenapa surat tersebut belum dikirimkan pada dinas perijinan padahal sangat cukup waktu untuk mengirim surat tersebut.
“Saya akan turun langsung dan bertanya pada kepala Sekwan serta bagian umum kenapa kok surat dari hari jumat dibuat sampai senin dinas tersebut belum menerimanya,apa alasan mereka tidak mengindahkan perintah dewan terkait hal tersebut” pungkasnya.(Hermin/Red)