SURABAYAONLINE.CO-Perdagangkan berbagai macam satwa yang dilindungi melalui media sosial, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ringkus lima pelaku.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni AS (28) warga Karangan, Trenggalek, IS (43) warga Panarukan, Situbondo, serta SM (30), FM (30) dan DK (36) ketiganya warga Ngunut, Tulungagung.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Gideon Arief Setyawan mengatakan kasus ini terungkap pada awal tahun Januari 2020 yang diketahui petugas dari laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana perdagangan satwa dilindungi diwilayah Trenggalek.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas lakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapnya dengan mengamankan satu pelaku berinisial AS”ungkap Kapolda Jatim, Selasa (04/02/2020).
Selanjutnya petugas lakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tiga pelaku lain yakni SM, FS, dan DK.
“Dengan tertangkapnya keempat pelaku ini petugas lakukan pengembangan kembali terhadap jaringan pelaku diwiliyah Surabaya dan berhasil mengamankan barang bukti satwa sebanyak 27 ekor Kaka Tua Maluku” jelasnya.
Sementara itu, Kombes Pol Gideon Arief Setyawan menambahkan setelah ditemukan puluhan burung dan menangkap empat pelaku, petugas kembali lakukan pengembangan dan penangkapan satu pelaku lain yang diketahui berinisial IS.
“IS merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama, pelaku ini menjual kerajinan laut di Situbondo dengan menggunakan bahan dari bagian tubuh hewan dilindungi” tambah Gideon.
“Para pelaku ini sudah beraksi selama dua tahun, dalam perdagangan itu pelaku melakukannya dengan cara sistem terputus dan satwa tersebut didapat dari grup media sosial perdagangan satwa nasional” jlentrehnya.
Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 40 ayat (2)dan pasal 21 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.(Irf)