SURABAYAONLINE.CO-Tim Jogo Boyo Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur kembali meringkus pelaku pengedar uang Dolar Amerika (USD) palsu, pelaku diketahui berinisial MY (53) warga Jember, Jawa Timur.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie mengatakan Pelaku diringkus petugas saat berada di depan Hotel Sumi JL. Mayjen Sungkono, Surabaya.
“Dalam penangkapan itu petugas juga lakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 10 bendel uang Dolar Amerika palsu yang di simpan di dalam tas hitam” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Senin (06/01/2020).
Selain itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Oki Ahadian didampingi Kanit V Perjudian Kompol Muhammad Aldy Sulaeman menambahkan Uang Palsu (Upal) tersebut di dapat pelaku MY dari salah satu teman perempuannya berinisial ST yang tinggal di Solo, Jawa Tengah.
“Masih kami lakukan pengejaran terhadap ST yang turut terlibat dalam kasus ini, dan upal ini sendiri rencana akan di jual oleh pelaku MY kepada orang Jakarta yang belum diketahui idetitasnya dengan harga Rp. 8000 per dolar” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah tas hitam, satu buah handphone MI warna silver, dan seribu lembar uang Dolar Amerika masing masing dalam pecahan seratus dolar.
Atas perbuatanya pelaku MY dijerat dengan pasal 244 tentang tindak pidana barang siapa meniru atau memalsukan uang dan mengedarkan uang palsu.(Irf)