SURABAYAONLINE.CO-Ditreskrimum polda Jawa Timur amankan dua pelaku pembuat dan pengedar uang palsu ratusan juta rupiah dengan pecahan Rp. 100 ribu dan Rp. 50 ribu.
Kedua pelaku di ketahui bernisial UD (44) dan SK (53) dan keduanya merupakan warga Jember, Jawa Timur.
Dalam melakukan aksinya kedua pelaku tersebut memilik peran yang berbeda, pelaku UD bertugas untuk mencetak uang palsu dan untuk SK sendiri bertugas untuk mencarikan pendana serta mengedarkan uangnya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirkrimum Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan penangkapan keduanya berawal dari laporan korbanya yang merasa tertipu dengan uang palsu yang sudah diterimanya.
“Modus pelaku ini dengan cara menawarkan kepada para korbanya untuk melakukan penggandaan uang, yang mana uang Rp. 1 juta bisa dilipat gandakan menjadi Rp. 3 juta” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (5/12/2019).
Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie menambahkan dari pengakuan pelaku dirinya bisa mencentak uang palsu tersebut belajar melalui youtobe.
“Dari youtube ini pelaku belajar mulai dari bahan – bahan yang di gunakan hingga mencetak uang palsu, untuk mengelabuhi para korbanya pelaku juga menyemprotkan cairkan ke lembaran uang palsunya agar ketika di pegang terasa kasar dan sama dengan yang asli” tambahnya.
Selain itu petugas juga akan terus kembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku bernama Sutan yang kini di tetapkan sebagai DPO.
“Kami akan trus lakukan pengejaran terhadap Sutan, pelaku ini merupakan teman UD yang berasal dari Sumatera Utara dan Sutan ini salah satu pelaku yang UD memberikan dana untuk membuat uang palsu” jelas Dirkrimum.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita uang palsu pecahan Rp. 100 ribu sejumlah Rp. 633.700 juta, untuk pecahan Rp. 50 ribu sejumlah Rp. 28.350 juta dan peralatan lainya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 1 jo pasal 26 ayat 1 dan pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 3 undang undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. (Irf)