SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Gara-gara kepergok mencuri ponsel, Fajar Aditya Putra (22) warga Jalan Kupang Krajan 8/40 Surabaya, nekad membunuh Andre Putra Hariyono (21) seorang driver taksi online.
Ironisnya, antara korban dan pelaku adalah teman karib. Bahkan beberapa jam sebelum peristiwa sadis itu terjadi, keduanya sempat hangout bareng di sebuah diskotek di surabaya hingga sama sama mabuk. Tidak hanya ponsel korban saja, pelaku juga sempat membawa kabur sepeda motor korban nopol L 4075 ER.
Usai mendapatkan barang milik korban, pelaku lalu kabur ke Pantai Ria Kenjeran Surabaya. Di sana, pelaku lalu menjual ponsel korban kepada Richo Permana Dani (27) warga Keputran Pasar Kecil 3/9 Surabaya dan Nurul Huda (51) warga Banyuurip 8A Kota Surabaya Sementara motor dijual kepada Iksir Holi, warga Bulak Banteng Madya Surabaya.
Kapolres AKBP Wahyu S Bintoro mengatakan, sebelumnya korban menjemput tersangka di rumahnya dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra nopol L 1182 XF milik korban.
“Keduanya lalu pergi ke diskotek di kawasan Kedungdoro Surabaya. Mereka minum bir 5 botol, saat tengah malam keduanya lalu pulang ke rumah korban di Kepatihan, Menganti,” terang Wahyu S Bintoro, saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Kamis (21/3) sore.
Sesampainya di rumah korban, keduanya sempat ngobrol hingga akhirnya muncul keinginan korban kepada pelaku untuk kencan dengan perempuan panggilan. Namun bersamaan itu, korban langsung tertidur. Melihat itu, tersangka berinisiatif mencuri ponsel korban. “Korban tiba-tiba terbangun, saat HPnya diambil pelaku. Dia lalu melakukan perlawanan terhadap pelaku,” ujar kapolres.
Akhirnya keduanya terlibat perkelahian. Namun korban kalah gesit. Lehernya dililit kabel charge HP. Tak puas, pelaku memukul kepala korban dengan sebanyak 15 kali. Dan terakhir, wajah korban dipukul dengan palu hingga meninggal dunia.
“Kasus pembunuhan ini berhasil kita ungkap dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam. Awalnya kita tangkap penadah HPnya dulu lalu berlanjut kepada pelaku utamanya,” imbuhnya.
Aditya selaku pelaku utama, tegas kapolres, dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Untuk pelaku Huda, Dani dan Iksir Holi dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (san)