SURABAYAONLINE.CO-Satu bulan setengah setelah diklarifikasi oleh Bawas MA RI, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengirim surat No 140/74/P/08/SK Perd. Kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya untuk memeriksa masalah yang terkait dengan Putusan MA RI No. 340 K/Sip/1981 dengan saran jika objek sengketa tidak dapat dilelang dan hasilnya dibagi sesuai amar putusan.
Karena tidak ada pelaksanaan yang memuaskan H Jahja Achmad pada 10 Oktober 2008 mengirim surat No 06/X/2008 ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Juga tidak ada lanjutan dalam kasus ini.
Baca Juga: Menelisik Kasus Tanah PDAM Surabaya di Gubeng (12):PT Jatim Tak Laksanakan Putusan MA
Tindakan lanjutan H Jahja Achmad pada 17 Juni 2009 melalui kuasa hukumnya Suhardi Sumomoeljono & Associates di Jakarta mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Surabaya berupa Permohonan Penetapan Pengadilan untuk melakukan pengukuran atas tanah hak milik almarhum Soeradji EV 11404 dengan luas 48.700 m2 terletak di Jl Gubeng Masjid No.4A atau Jalan Dharmahusada 2.
Juga meminta mohon pelaksanaan eksekusi ulang atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 340 K/Sip/1981, jo Putusan Pengadilan Tinggi jatim di Surabaya 21 Agustus 1980 perdata jo, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.135/1978 Perdata.
Juga Beradasarkan surat Penetapan Pengadilan Tinggi Surabaya No 51/1986 Eks.G yang ditetapkan pada Senin 29 Maret 2010 mengabulkan eksekusi dari pihak ahli waris. Pada Kamis 2010 diadakan constatering.(bersambung)