SURABAYAONLINE.CO-Mariyadi SH MH kuasa ahli waris lahan PDAM Gubeng yang kini berdiri Kantor PDAM Surya Sembada milik Pemkot Surabaya memasuki babak baru.
“Saya akan menyurati MA, isinya tentu saja mengapa putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 340 KSIP/1981MA tidak dilaksanakan oleh PN Surabaya. Putusan MA ini inkracht (berkekuatan hukum tetap) jadi jangan dipertanyakan lagi ,” paparnya Minggu (6/1).
Selain bersurat ke MA ia juga mengirim tembusan ke presiden RI . Ia berpendapat dengan tidak dilaksanakan nya eksekusi sama halnya jaiaran peradilan di bawahnya dikategorikan mengabaikan putusan MA. “Ini bahaya sekali,” katanya.
Sebagai penerima kuasa dari ahli waris, Ketua DPP GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Jatim ini, juga melakukan analisa data dan fakta terhadap kasus tersebut, dan ditemukan ada beberapa kejanggalan dalam kasus yang sudah dikeluarkan Penetapan Eksekusinya oleh PN lebih dari 2 kali tersebut namun belum berhasil dilakukan,” kata Mariyadi SH MH.
Ia juga sangat geram bagaimana mungkin Salinan Putusan/ Berkas Perkara pada tanggal 20 Januari 2002 dinyatakan hilang oleh PN Surabaya. Meskipun kemudian PN Surabaya melampirkan Surat No. W.10.D.04.03.01.2245 tanggal 05 Mei 2000 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah di Jl. Gubeng Masjid adalah peninggalan Bapak Soeradji, dan keterangan sebelumnya yang menyatakan bahwa salah objek pada saat eksekusi hanyalah berdasarkan keterangan pihak ketiga.
“Saya tidak akan berhenti mempermasalahkan kasus ini. Penegakan hukum harus dilakukan karena semua pada dasarnya harus tunduk pada hukum. Kalau ada yang tidak melaksanakan kewajiban hukum tentu saja itu melawan hukum dan harus ditindak,” paparnya.(*)