SURABAYAONLINE.CO, GRESIK Bisnis prostitusi berkedok warkop di kawasan Samaleak, Kecamatan Kedamean digerebek petugas Satreskrim Polres Gresik, Selasa (13/10).
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang mucikari JRA (19) warga Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, dan 6 PSK yang tergolong masih muda bertarif Rp 150 ribuan sekali kencan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa buku rekapan tamu, uang tunai Rp 400 ribu, dua seprai, minyak gel, tisu bekas pakai, dan satu potong celana dalam dan bra.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Febriyanto Prayoga menjelaskan, pihaknya telah menetapkan JRA sebagai tersangka karena terbukti menyediakan wanita yang bisa diajak kencan.
“Tersangka mucikari ini juga menyediakan kamar di belakang warung bagi yang ingin berbuat asusila dengan PSKnya,” ujar Arief Fitrianto, saat rilis di halaman Mapolres aGresik, Kamis (13/10).
Tersangka akan dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP tentang tindak pidana prostitusi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
JRA mengaku sengaja mendatangkan wanita muda dari Cirebon, Jawa Barat dengan usia antara 18 hingga 29 tahun.
Pembagian hasil kerja, kata JRA, dirinya mendapat Rp 50 ribu untuk sewa kamar. Namun ia juga sering meminta fee dari para PSK yang mendapat tamu kencan.
“Tarif paling tinggi sebenarnya Rp 250 ribu sekali kencan, tapi rata-rata Rp 150 ribuan. Mereka semua berasal dari Cirebon,” kata JRA sambil menundukkan kepala. (san)