SURABAYAONLINE.CO-Usai membeli narkotika jenis sabu sabu, tiga pemuda di ringkus Unit Reskrim Polsek Benowo Surabaya, pada 05 Desember 2019 sekira pukul 22.30 Wib.
Ketiga pelaku di ketahui bernama Didit Prasetyo (20) warga Sidotopo wetan baru gang VB/ 10 Kec. Kenjeran Surabaya, Sukron Jazila (20) dan Koirul Riski (17) keduanya warga dusun Geneng desa Salam Rojo Kec. Brebek Kab. Nganjuk.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang di terima oleh petugas bahwa ada yang akan melakukan transaksi barang haram.
Dengan mendapatkan informasi tersebut petugas langsung lakukan penyelidikan dan pembututan terhadap pelaku hingga ke Jalan Raya Tenggumung, Surabaya.
“Kami lakukan pemberhentian dan kami lakukan penggeledahan badan terhadap ketiganya dan di temukan barang bukti berupa sabu sabu di tangan kiri pelaku Didit” jelas Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Jumeno Warsito, Sabtu (07/12/2019).
Selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap ketiga pelaku, dari pengakuannya barang haram tersebut baru di belinya dari seseorang yang tidak dikenal namanya di Jalan Wonokusumo Surabaya, dan rencana akan di gunakan di Wates Balung Bendo Krian Sidoarjo.
Ketiga pelaku membeli narkoba seberat 0,26 gram seharga Rp. 150 ribu tersebut dengan cara patungan per orang Rp. 50 ribu. Kemudian ketiga pelaku di bawa petugas ke Poliklinik Polrestabes Surabaya untuk dilakukan tes urin.
“Hasil tes ketiganya negatif karena mereka terakhir memakai sabu satu bulan yang lalu” tambahnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 jo 132 UU nomer 35 tahun 2009. Tentang Narkotika.(irf)


