SURABAYAONLINE.CO-Miliki hasrat tak wajar, pria asal Tulungagung yang diketahui berinisial MS alias Bang Jack (42) diringkus Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku kami amankan pada 10 September 2019, saat itu pelaku sedang berada di rumahnya menunggu calon korbannya atas nama R” ungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, di Balai Wartawan, Jumat (13/09).
Pelaku melakukan aksinya dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang sebesar Rp. 20 ribu hingga Rp. 50 ribu, selanjutnya korban diajak oleh pelaku kerumahnya untuk melakukan kegiatan asusila, hal itu dilakukan oleh pelaku selama 11 tahun, sejak tahun 2008 lalu.
“Dalam kegiatan asusila itu pelaku meraba-raba korban, korban disodomi oleh pelaku” katanya.
Selama 11 tahun pelaku sudah menyodomi 19 anak dibawah umur yang rata-rata berusia di bawah 17 tahun.
Dari pengakuan pelaku dirinya memiliki kelainan yang kebiasaan mempunyai hasrat kepada anak-anak di bawah umur, “hingga saat ini pelaku masih lajang dan atas pengakuannya pelaku ini tidak suka wanita dia hanya mempunyai hasrat seksual kepada anak laki-laki dibawah umur” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku kini meringkuk di balik terali besi dan dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo UU RI No. 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.(irf)


