SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, menerapkan aturan larangan parkir kendaraan di jalan lingkungan. Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak Maret 2024 tersebut menjadi salah satu praktik baik yang dinilai dapat diadopsi kampung lain dengan menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah.
Warga yang melanggar aturan dikenai denda Rp500 ribu per hari. Kebijakan tersebut lahir melalui musyawarah dan polling warga setelah muncul keluhan mengenai banyaknya kendaraan yang parkir di jalan lingkungan.
Ketua RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Hendri Susanto mengatakan, persoalan parkir bermula dari keluhan warga yang merasa terganggu dengan banyaknya kendaraan di lingkungan permukiman. “Sebenarnya parkir ini awalnya dari keluh kesah warga. Memang dari lingkungan itu karena banyak mobil parkir,” kata Hendri, Rabu (19/8).
Menindaklanjuti keluhan tersebut, pengurus RT dan RW kemudian menggelar rapat dengan melibatkan tokoh masyarakat. Pelibatan warga terutama dilakukan di RT 5 dan RT 6 yang dinilai paling terdampak persoalan parkir. “Kami rapat itu melibatkan tokoh masyarakat setempat. Akhirnya kami membuat yang namanya hak angket atau polling. Nah, dari hak angket ini kami ambil satu persil (rumah) itu dianggap satu suara,” kata dia.
Menurut Hendri, mekanisme polling tersebut menetapkan satu persil sebagai satu suara, bukan berdasarkan jumlah kepala keluarga. Mekanisme itu digunakan agar keputusan lebih merepresentasikan kebutuhan setiap rumah.
Setelah masa sosialisasi selesai, aturan denda mulai diberlakukan pada 1 Maret 2024. Besaran denda Rp500 ribu per hari juga merupakan hasil keputusan warga melalui polling. Aturan larangan parkir tersebut juga terintegrasi dengan aturan jam malam yang berlaku di lingkungan RW 1 Pucang Sewu.
Meski demikian, pengurus masih memberikan toleransi pada pagi hingga sore hari dengan mengedepankan kesadaran warga. Kendaraan yang hanya berhenti sebentar untuk aktivitas tertentu tidak langsung dikenai sanksi.
Untuk mengawasi penerapan aturan, pengurus memanfaatkan kamera CCTV yang terpasang di lingkungan RT 5 dan RT 6. Sebanyak 32 kamera digunakan untuk memantau kondisi jalan, khususnya setelah pukul 22.00 WIB. Di samping itu, Hendri mengungkap bahwa pengurus juga menyediakan mekanisme dispensasi bagi warga yang menerima tamu atau keluarga yang datang menggunakan kendaraan. Warga diminta menyampaikan informasi melalui grup.
Hendri menambahkan, penerapan sanksi dilakukan apabila kendaraan tetap melanggar aturan setelah pukul 22.00 WIB tanpa alasan yang telah dilaporkan. Denda yang terkumpul kemudian dimasukkan ke kas RT dan pengelolaannya disampaikan secara terbuka kepada warga.
“Kalau misalkan ada yang nakal atau bicara lupa sampai pagi jam 06.00 WIB, ya kami bilang mohon maaf harus terapkan dendanya. Dan denda itu akan masuk di kasnya RT masing-masing. Nanti akan kita kelola dan semua ini terbuka ke warga untuk informasi kasnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Irvan Widyanto menilai, sistem yang telah dibangun RW 1 Pucang Sewu dapat menjadi contoh praktik baik dalam memperkuat ketertiban lingkungan. Namun, penerapannya perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi masing-masing wilayah.
“Sistem yang sudah dibangun dan dibuat RW 1 (Pucang Sewu) ini supaya bisa diterapkan di masing-masing RW dengan segala situasi dan kondisi menyesuaikan di wilayahnya masing-masing,” ujar Irvan.(*)


