SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menyiapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. Sistem tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Yang Layak.
Melalui sistem ini, penyelenggara rumah kos nantinya dapat melaporkan penghuni yang tinggal di tempatnya. Baik warga Kota Surabaya maupun penduduk non-permanen dari luar daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Surabaya Laily Susanti mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan hunian yang aman, nyaman, dan tertib sekaligus memastikan administrasi kependudukan sesuai dengan kondisi tempat tinggal sebenarnya.
“Jadi memang semangatnya Perda 4 Tahun 2026 ini kan menciptakan hunian yang layak. Hunian yang layak itu tentunya terdiri dari kita merasa aman, nyaman, kemudian ketertiban dan lain sebagainya itu semuanya diakomodasi di sini,” ujar Laily, Minggu (16/8).
Laily menuturkan bahwa Disdukcapil mendorong warga Surabaya memiliki dokumen kependudukan sesuai dengan lokasi tempat tinggal secara de facto dan de jure. “Ini salah satu solusi yang biasanya kesulitan untuk beralamat di alamat kos. Dengan perda ini bisa menggunakan tempat tinggal kosnya yang disewa itu menjadi sebuah alamat tempat tinggalnya di KK dan KTP-nya,” kata dia.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Laily menegaskan bahwa penyelenggara rumah kos juga memiliki kewajiban memberikan izin kepada penghuni untuk menggunakan alamat kos sebagai alamat dokumen kependudukan.
Laily menegaskan, pendataan penghuni kos tidak hanya berlaku bagi warga yang ber-KTP Surabaya. Pekerja, mahasiswa, maupun penduduk dari luar daerah yang tinggal di rumah kos Surabaya juga akan didata sebagai penduduk non-permanen.
Sementara bagi penghuni kos dari luar daerah, Laily menyebut, penyelenggara rumah kos diwajibkan melaporkan data penghuni melalui sistem informasi yang disiapkan Disdukcapil Surabaya.
Perwali sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Yang Layak akan terbit tahun ini. Perwali tersebut akan menjadi pedoman lebih teknis dalam penerapan Perda, terutama terkait penataan rumah kos serta menjaga kenyamanan warga di lingkungan permukiman.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Reinhard Oliver mengatakan, penyusunan perwali diperlukan karena karakteristik rumah kos di setiap wilayah berbeda sehingga tidak bisa diberlakukan secara seragam. “Perwali ini kita target tahun ini. Jadi, kita tidak bisa menggeneralisir secara umum semuanya tidak sesuai, tidak,” kata Reinhard, Minggu (16/8).
Menurut Reinhard, Pemkot Surabaya akan mempertimbangkan kondisi masing-masing rumah kos dan lingkungan sekitarnya. Pendekatan tersebut memungkinkan keberadaan rumah kos tetap berjalan selama dapat diterima masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan di lingkungan.
Reinhard menjelaskan, salah satu hal yang perlu diperjelas dalam implementasi Perda 4/2026 adalah pemahaman mengenai rumah kos. Menurutnya, rumah kos memiliki karakteristik berbeda dengan bangunan yang sepenuhnya digunakan untuk kegiatan usaha.(*)


