SURABAYAONLINE.CO – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan layanan perizinan usaha dan pembuatan paspor langsung di kawasan Car Free Day (CFD) Alun-Alun Jombang. Langkah ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus mempercepat proses pengurusan legalitas usaha.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, mengatakan pihaknya menggandeng Kantor Imigrasi Kediri untuk membuka posko layanan terpadu di tengah kegiatan CFD yang rutin dikunjungi ribuan warga setiap akhir pekan.
Menurut Bayu, layanan yang disediakan mencakup penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses penerbitan NIB dapat diselesaikan pada hari yang sama apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Selain itu, DPMPTSP juga membuka layanan konsultasi terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha menengah dan besar. Layanan ini menjadi penting mengingat periode pelaporan LKPM Triwulan II akan segera dimulai pada awal Juli 2026.
“Kami ingin memudahkan masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan informasi yang benar terkait perizinan dan kewajiban pelaporan usaha. Daripada mengalami kesulitan saat pelaporan, lebih baik berkonsultasi langsung dengan petugas,” ujar Bayu di sela kegiatan CFD Alun-Alun Jombang, Minggu (21/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Kediri juga membuka layanan pembuatan dan perpanjangan paspor bagi warga Jombang. Sebanyak 50 kuota paspor disiapkan dalam satu kali pelaksanaan layanan.
Bayu menjelaskan, pemilihan lokasi CFD dinilai efektif karena menjadi pusat aktivitas masyarakat dari berbagai kalangan. Kehadiran layanan publik di ruang terbuka memungkinkan informasi mengenai perizinan usaha dan dokumen keimigrasian menjangkau masyarakat lebih luas.
Lebih lanjut, Bayu mengingatkan adanya perubahan regulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang mewajibkan pelaku ekonomi digital memiliki NIB. Ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku usaha berbasis digital, termasuk influencer, pengelola toko online, hingga kreator konten yang memperoleh pendapatan dari platform digital.
“NIB menjadi syarat dasar untuk berbagai kebutuhan usaha, seperti pengajuan sertifikasi halal maupun akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR),” tegasnya.
Melihat tingginya antusiasme masyarakat, DPMPTSP Jombang berencana menjadikan layanan publik di CFD sebagai agenda rutin setiap bulan. Program ini juga menjadi sarana sosialisasi keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) Jombang yang saat ini menyediakan sekitar 20 gerai layanan dari berbagai instansi, termasuk BPJS, ATR/BPN, dan Kepolisian.
Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan seluruh layanan NIB, konsultasi perizinan, dan pendampingan regulasi diberikan secara gratis. Masyarakat diimbau mengurus dokumen secara mandiri dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo.


