SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Kakak dan adik ipar sepakat menjambret handphone (HP) milik penjual soto di Jalan Pucang Arjo, Sabtu (6/9) lalu, pukul 18.00 WIB. Kedua pelaku Teguh (40) warga Kalibokor dan Wahyu (30) warga Jalan Kalikepiting.
Aksi perampasan bermula saat korban pemilik warung soto bernama Siti (40) sedang santai dan bermain HP di pinggir jalan, samping warung tempat berjualan soto. Melihat kesempatan itu, pelaku Wahyu yang mengemudi motor melakukan perampasan. Sedangkan pelaku Teguh hanya diam saat digonceng.
Kanit Reskrim Polsek Gubeng Ipda Dwi Susanto memberikan keterangan, kedua pelaku jambret adalah satu saudara. “Yang menjadi eksekutor dan joki motor adalah Wahyu, adik ipar pelaku Teguh. Sedangkan Teguh adalah kakak ipar Wahyu, saat kejadian hanya berdiam diri,”’ ujarnya, Senin (15/9).
Aksi perampasan HP Samsung berhasil pindah tangan ke pelaku Wahyu dan Teguh. Korban Siti mencoba mempertahankan HP-nya. Namun karena kalah fisik akhirnya Siti terjatuh.
“Korban selain mempertahankan HP-nya juga berteriak maling maling. Nah, dari teriakan itu warga sekitar akhirnya membantu mengejar kedua pelaku. Warga melakukan pengadangan untuk mencegah larinya pelaku. Upaya warga itu berhasil dan membuat kedua pelaku terjatuh dari motornya,” tambah Dwi Susanto.
Dua pelaku terjatuh, warga membabi buta melakukan pemukulan kepada pelaku. Dari aksi jambret itu, pihak Polsek Gubeng meluncur ke tempat kejadian. “Jadi kami pada sore itu langsung menuju ke tempat kejadian. Satu pelaku tidak sadarkan diri dan satunya memgalami luka- luka luar cukup parah. Untuk pelaku yang tidak sadarkan diri kita larikan ke RSUD Soetomo untuk pertolongan pertama,” tambah Dwi Susanto lagi.
Pelaku Teguh dengan kondisi tidak bernapas sehingga dilakukan bantuan oksigen, dan tidak lama upaya itu akhirnya bisa terselamatkan. Sedangkan untuk pelaku Wahyu mengalami luka luar diberikan penindakan medis ringan.
Dari hasil pemeriksaan kepada kedua pelaku, polisi mendapatkan data bahwa tersangka Wahyu baru bebas penjara pada tahun 2024 atas kasus narkoba. Sedangkan eguh atau kakak ipar Wahyu belum pernah melkukan tindak kriminal.
Pengakuan kedua pelaku, hasil penjambretan HP nantinya akan dijual ke Pasar Maling Wonokromo. “Pengakuan barang rampasan akan dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari hari. Kalau pengakuan Teguh digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena anaknya 5. Sedangkan untuk Wahyu digunakan foya foya,” tutup Dwi Susanto.(*)


