SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura mensosialisasikan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) dan 1 juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Sosialisasi itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab Sumenep dalam mendorong para pelaku UMKM, agar terus mengembangkan usahanya. Tentunya dibarengi dengan legalitas produknya.
Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah mengatakan, legalitas produk bagi pelaku usaha sangat penting. Sebab, akan berdampak positif terhadap penghasilannya.
“Nantinya, kalau usahanya memiliki NIB dan legalitas produknya, konsumen tidak ragu untuk mengonsumsi dan penjualannya lebih cepat,” tuturnya, Minggu (29/1).
Tentu, lanjutnya, tidak hanya berdampak positif bagi pemilik. Melainkan karyawan juga merasakan nikmatnya. Seperti pendapatan meningkat dan perekonomian terangkat dengan baik.
Pemkab Sumenep terus menggaungkan ini bukan tanpa alasan. Karena UMKM merupakan salah satu pondasi yang berperan aktif untuk menguatkan sistem perekonomian masyarakat.
“Sangat penting pelaku UMKM memperhatikan produknya agar semakin banyak masyarakat yang mengonsumsi. Dan kualitas produk juga diperhatikan. Itulah pentingnya adanya NIB dan legalitas produk,” jelasnya. (Upek)