SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Biaya sewa lapangan Bulu Tangkis milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Pasalnya, selama ini dikabarkan tidak menyumbangkan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan tahun sebelumnya.
Aktivis Sumenep Syaiful Anwar menduga, hasil sewa lapangan itu ditilap oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Sebab, kata Anwar, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang jasa usaha sudah jelas bahwa, Gor Sumekar Lapangan Bulu Tangkis itu tercatat sebagai salah satu penyumbang PAD.
Kemudian, lanjut Anwar, ketika Kadisbudporapar Moh. Iksan mengatakan pengelolaan dipasrahkan kepada PBSI oleh mantan Bupati yang ditandangani tahun 2014 atau sebelum menjabat ketua, maka perlu kiranya membuktikan dengan jelas.
“Coba fikir saja. Lapangan itu dikelola PBSI berdasarkan dispoisis mantan Bupati 2014. Iksan menjabat ketua 2015. Nah, pertanyaanya, apakah disposisi itu tetap berlaku sampai saat ini kadaluarsa tapi masih tetap dipakai. Sedangkan Perda diresmikan pada tahun 2018. Jangka waktunya jauh. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya, Jumat (14/10).
“Saya menduga ada yang tidak beres dengan orang ini. Bayangkan saja, sejak 2015 sampai sekarang belum menyetorkan PAD. Rp125 ribu per klub. Misalnya ada 20 klub, hitung saja hasilnya berapa,” tambahnya
Dan pihaknya merasa lucu ketika seorang Kepala Dinas Moh. Iksan berdalih tidak paham regulasi tentang Perda retribusi Nomor 7 Tahun 2018 itu.
“Sekarang begini lagi. Iksan dikabarkan koordinasi dengan Bupati. Nah, kenapa setelah ramai di publik seorang Iksan baru koordinasi. Kalau tidak ramai, tidak mau koordinasi?. Lucu orang itu,” ujarnya sambil tertawa lepas
Oleh karena itu, pihaknya meminta persoalan ini segera di audit sampai ke akar-akarnya agar tidak lagi terjadi hal yang dapat merugikan keuangan daerah.
Sementara Kadisbudporapar Moh. Iksan tidak menjawab ketika dikonfirmasi disposisi mantan bupati terkait lengelolaan Lapangan Bulu Tangkis sampai kapan. (Upek)