SURABAYAONLINE.CO, Sidoarjo – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi kejahatan narkotika. Pada Kamis (9/1/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa, Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus, yang terbukti menjadi perantara dalam jaringan peredaran sabu internasional.
Ketua Majelis Hakim Irianto Prijatna Utama, S.H., M.Hum., menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perannya dalam sindikat narkotika.
“Menyatakan Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional, dan menjatuhkan hukuman pidana mati,” tegas Irianto saat membacakan putusan.
Dalam persidangan, pengadilan menemukan bukti bahwa kedua terdakwa merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama alias Miming alias Amang alias Guinea, yang hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional.
Apriana membawa 43 kilogram sabu, sementara Yoseph membawa 45,5 kilogram sabu. Bahkan, Apriana tercatat sebagai residivis kasus narkotika, sebelumnya pernah dihukum atas kasus serupa di Tangerang.
“Tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat meringankan,” ujar Ketua Majelis Hakim Irianto dalam putusannya.
Usai vonis dibacakan, kuasa hukum terdakwa, Diah Kusumah Ningrum, menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sikap serupa juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Juru Bicara PN Sidoarjo, I Putu Gede Astawa, menegaskan bahwa vonis ini sejalan dengan komitmen pengadilan dalam memberikan hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan narkotika, terutama yang terlibat dalam jaringan internasional.
“Vonis ini mencerminkan konsistensi kami dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak tatanan masyarakat,” ujar I Putu Gede Astawa.
PN Sidoarjo sebelumnya juga telah menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa lain yang tergabung dalam jaringan Fredy Pratama pada tahun 2024. Putusan terhadap Aryo Anggoro Mulyo, Muhammad Nafik Supriyanto, dan Hendrik Anggun Setiawan bahkan telah dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung.
Dengan vonis ini, PN Sidoarjo menegaskan perannya sebagai garda depan dalam memberantas peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga masyarakat dari ancaman narkoba.