SURABAYAONLINE.CO, SUMENEP- Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur semakin meningkat, pada bulan November 2020 saja Polres Sumenep bersama Polsek jajaran mengamankan sekitar 92,5 gram narkotika jenis sabu yang diamankan dari 34 tersangka.
Dari total 92,5 gram barang bukti tersebut, penyumbang terbesar berasal dari kepulauan Sumenep dengan berat barang bukti total sebesar 59, 39 gram yang diamankan oleh Polsek Arjasa Kepulauan Kangean Sumenep, dari seorang pengedar perempuan.
Menurut Kapolres Sumenep AKBP Dharman S.ik, pengedar perempuan ini pada saat penggerebekan yang disertai penangkapan oleh Polsek jajaran, pelaku menyembunyikan barang bukti di seberat 49 gram di dalam boneka beruang sedangkan sisanya di area rumah pelaku.
“Perempuan ini adalah bandarnya yang disimpan di dalam boneka beruang,” terangnya
Dharman, juga menyampaikan kalau pengedar perempuan tersebut, masih berkaitan dengan tersangka pengedar yang ditangkap pada bulan lalu dan sudah mendekam di lembaga pemsyarakatan Kabupaten Pamekasan, yang tak lain merupakan suami dari pengedar perempuan tersebut. Jadi aktifitas tersangka di dalam pengedaran narkotika jenis sabu di Kepualauan Kangean selama ini masih dikendalikan dari dalam lapas oleh suaminya.
“Kalau pengeadar perempuan yang dari kepualaun ini suaminya sudah kita tangkap dari bulan lalu sebagai pengedar dan di tahan di LP Pamekasan. Jadi masih ada kaitan nya pengedaran itu di kendalikan dari lapas,” katanya
Selain itu AKBP Darman juga merinci total keseluruhan kasus narkotika jenis sabu yang berhasil diuangkap di wilayah hukum Polres Sumenep, yaitu sebanyak tujuh belas kasus selama bulan november 2020, dan yang paling banyak menengakap adalah Polsek Kepulauan.
“Satresnarkoba sebanyak enam kasus, dan Polsek Jajaran sebanyak sebelas kasus,” ungkapny, saat jumpa pers, Kamis (26/11/2020)
Adapun untuk tersangka yang berhasil diamankan, total keseluruhan berjumlah tiga puluh empat tersangka, diantaranya tiga puluh tiga orang terdiri dari laki-laki, dan satu satu orang terdiri dari perempuan.
“Kereteria, empat orang pengedar, delapan orang kurir dan dua puluh dua orang pemakai,” jelasnya.
Lanjut Kapolres Sumenep, menambahkan, tersangka yang ditangkap dengan status pekerjaan dari pelajar, petani, wiraswasta, honorer, pegawai negeri sipil (PNS), tidak bekerja dan ibu rumah tangga.
Penangkapan dilakukan ditempat permukiman, tempat umum, tempat kost dan pelabuhan. Dengan total barang bukti (BB) yang behasil diamankan jenis Sabu-sabu ± 92,3 gram dan uang total Rp. 12.650.000.
“Semunnya terjerat Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat(1), (2) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” terangnya. (Thofu)