SURABAYAONLINE.CO – Tiga pencipta lagu asal Amerika Serikat, yakni Steve Cooper, Jon Sandler, dan Greylyn Johnson, resmi mencabut seluruh klaim atas lagu hit BTS berjudul “Swim” dalam gugatan hukum di Amerika Serikat.
Berdasarkan laporan Billboard yang dilansir Yonhap, kuasa hukum para penggugat telah mengajukan permohonan kepada hakim untuk membatalkan gugatan tersebut secara menyeluruh melalui berkas pengadilan tertanggal Rabu (4/11/2026).
Langkah pencabutan ini diambil sekitar empat bulan setelah gugatan diajukan pada Juli lalu. Kala itu, ketiga pencipta lagu menuduh bahwa lagu “Swim” memiliki kemiripan substansial dengan demo lagu milik mereka yang memiliki judul sama.
Dalam gugatan tersebut, Hybe, Hybe America, dan BigHit Music dicantumkan sebagai tergugat bersama jajaran penulis lagu resmi, termasuk Ryan Tedder. Meskipun leader BTS, RM, tercantum sebagai salah satu pencipta lagu itu, grup BTS maupun para anggotanya secara individu tidak dimasukkan dalam daftar tergugat.
Sejak awal BigHit Music selaku agensi BTS telah membantah keras tuduhan tersebut dan menilai klaim dari pihak penggugat bersifat sepihak. Mereka menegaskan bahwa lagu tersebut merupakan hasil karya independen dan siap menempuh langkah hukum yang diperlukan.
Sebagai informasi “Swim” merupakan trek utama dari album studio kelima BTS yang bertajuk “Arirang”. Saat dirilis pada Maret lalu, lagu ini langsung debut di posisi puncak Billboard Hot 100 dan mencatatkan pencapaian sebagai lagu ketujuh BTS yang berhasil memimpin tangga lagu utama tersebut. (RM)


