Surabayaonline.co, – SAMPANG — Alokasi anggaran fantastis senilai Rp149.510.104,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2025 untuk proyek rehabilitasi toilet SDN Karang Dalam 1 menuai sorotan tajam. Di balik niat pemerintah memperbaiki fasilitas sanitasi sekolah, pelaksanaan di lapangan justru menyisakan tanda tanya besar terkait komitmen terhadap keselamatan kerja.
Berdasarkan data papan informasi proyek, kegiatan di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang ini dikerjakan oleh CV. Padu Jawara dengan nomor kontrak 000.3.2/14/PL-DAU/SPK/434.201/2025 tertanggal 1 Oktober 2025. Namun, temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya pengabaian serius terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi.

Padahal, payung hukum penerapan K3 di Indonesia sangat jelas dan mengikat, di antaranya, Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Dalam praktiknya, elemen wajib K3 yang seharusnya menjadi harga mati—seperti penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) berupa safety helmet, safety shoes, rompi, hingga standar operasional prosedur (SOP) melalui Job Safety Analysis (JSA), kerap diabaikan oleh para pekerja di proyek penunjukan langsung (PL) semacam ini.
Selain APD, aspek mitigasi darurat, induksi K3 (safety induction), hingga pengawasan rutin terhadap kelayakan alat kerja dan perancah sering kali luput dari perhatian penyedia jasa. Kondisi ini tidak hanya mempertaruhkan keselamatan fisik para pekerja konstruksi, tetapi juga mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan dari instansi berwenang, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang selaku pemilik kegiatan.
Dengan nilai kontrak yang hampir menyentuh angka Rp150 juta, publik mendesak agar anggaran negara tidak hanya berorientasi pada fisik bangunan semata, tetapi juga mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang sah.
Pihak Dinas Pendidikan dan CV. Padu Jawara dituntut untuk segera melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan di lapangan. Mengabaikan standar K3 berarti membiarkan potensi kecelakaan kerja terjadi di lingkungan institusi pendidikan, sebuah ironi yang mencederai prinsip dasar pembangunan yang aman, sehat, dan manusiawi. (Cpi/ F-R)


