SURABAYAONLINE.CO – Kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa ratusan santri Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Desa Putat, Sidoarjo, menjadi sorotan. DPRD Sidoarjo bersama Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) Sidoarjo mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus tersebut bermula saat makanan MBG tiba di lingkungan Ponpes Mambaul Hikam sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah salat Zuhur, para santri menyantap makanan tersebut.
Selepas Asar, sejumlah santri mulai mengalami keluhan berupa pusing, mual, dan muntah. Menjelang Magrib, jumlah korban dilaporkan bertambah sehingga puluhan ambulans dikerahkan untuk membantu penanganan dan evakuasi para santri.
Peristiwa tersebut kemudian memunculkan desakan agar pelaksanaan program MBG, khususnya proses produksi dan distribusi makanan, dievaluasi secara menyeluruh.
Perwakilan GMPK Sidoarjo Husein Ayatullah menilai dugaan keracunan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap tata kelola SPPG. Ia menduga terdapat kelalaian dalam penerapan petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN).
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah rentang waktu antara produksi makanan sekitar pukul 05.00 WIB dengan distribusi yang disebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Husein, jeda waktu yang panjang perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan keamanan dan kualitas makanan sebelum dikonsumsi penerima manfaat.
GMPK mendorong perbaikan dalam tiga aspek utama, yakni pengendalian bahan baku, penguatan pengawasan, dan kontrol kualitas makanan.
Pengendalian bahan baku mencakup pencatatan asal bahan, tingkat kesegaran, serta kelayakannya. Sementara pengawasan diharapkan dilakukan sejak bahan diterima hingga makanan disajikan.
Adapun kontrol kualitas perlu diperketat melalui pengujian sampel dan pemanfaatan teknologi pengujian makanan.
“Kami rekomendasikan SPPG yang tidak sesuai Juknis segera dihentikan. Jangan korbankan keselamatan demi administrasi,” tegas Husein.
Sorotan terhadap pengelolaan SPPG juga dibahas DPRD Sidoarjo melalui rapat dengar pendapat atau hearing Komisi B dan Komisi D, Kamis (3/9/2026).
Namun, dalam hearing tersebut, BGN dan asosiasi SPPG disebut tidak hadir.
Anggota DPRD Sidoarjo H. Usman M.Kes menyoroti persoalan pengelolaan limbah, khususnya penggunaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sejumlah SPPG.
“Dari 197 SPPG, diperkirakan hanya 10 yang operasikan IPAL dengan benar. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” ujar Usman.
Anggota DPRD Sidoarjo lainnya, Supriono, meminta seluruh SPPG segera diperiksa. Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya dilakukan setelah muncul korban.
“Semua SPPG harus diperiksa sekarang, jangan menunggu ada korban baru dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Sementara itu, Fitrotin Hasanah turut menyoroti persoalan pengelolaan limbah di SPPG Taman. Ia menyebut adanya SPPG yang diduga membuang limbah ke sungai.
Selain aspek keamanan pangan dan pengelolaan limbah, DPRD Sidoarjo juga menyoroti kapasitas layanan satu SPPG yang dinilai terlalu luas.
Kondisi tersebut dinilai perlu dikaji karena menyangkut kemampuan SPPG dalam menjaga kualitas makanan, mulai dari proses produksi, penyimpanan hingga distribusi kepada penerima manfaat.
DPRD pun mengusulkan agar pola pelaksanaan program MBG dikaji kembali untuk memastikan kapasitas SPPG sejalan dengan kemampuan pengelolaan dan standar keamanan pangan.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori menegaskan keselamatan penerima manfaat harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG.
“Keselamatan santri prioritas utama. Pengelolaan SPPG di Sidoarjo harus diaudit. Jangan sampai terulang,” kata Dhamroni.
Desakan audit menyeluruh tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh SPPG di Sidoarjo menjalankan standar keamanan pangan, kebersihan, pengelolaan limbah, serta ketentuan teknis yang berlaku sehingga program MBG dapat berjalan aman bagi masyarakat.
Reporter: Andy Setiawan
Editor: Moch. Ali Topan


