Oleh: Hadipras
SURABAYAONLINE.CO – Dalam hitung-hitungan hukum dan tata kelola negara, keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset adalah keniscayaan yang telanjang. Logikanya sederhana, presisi, dan hampir tanpa cela teknokratis: negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk menyita hasil kejahatan demi menyelamatkan keuangan publik. Namun, ketika gagasan ini masuk ke dalam arena politik praktis, rasionalitas itu mendadak menguap. Mengapa sesuatu yang begitu mendesak dan gamblang secara norma hukum bisa mengendap bertahun-tahun tanpa kepastian?
Pernyataan Prof. Mahfud MD mengenai pasang surut RUU Perampasan Aset membeberkan kronologi kebuntuan yang sistematis:
-Tahun 2018: Di penghujung periode pertama Presiden Joko Widodo, pemerintah pertama kali mengajukan RUU ini ke DPR RI. Pembahasan teknis berjalan cepat, namun tertunda hanya karena menyisakan satu perbedaan pendapat terkait tempat penyimpanan barang rampasan.
-Tahun 2019–2020: Pemerintah menyempurnakan draf tersebut di akhir 2019 dan berhasil memasukannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Tahun 2020–2023: Meski pembahasan draf teknis di tingkat eksekutif telah selesai, RUU tertahan tanpa kejelasan pembahasan di parlemen.
-4 Mei 2023: Presiden Jokowi menerbitkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-22/Pres/05/2023 yang menugaskan Menko Polhukam Mahfud MD beserta jajaran terkait untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR RI. Namun, langkah resmi eksekutif ini tetap tidak menggerakkan parlemen. Wacana pengeluaran Perpu sebagai opsi darurat pun akhirnya menguap begitu saja.
-Era Pemerintahan Baru: Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto—dengan dukungan koalisi parlemen yang sangat dominan dan minimnya oposisi kritis—kalkulasi politik di atas kertas seharusnya memberi karpet merah bagi pengesahannya. Namun, eksekusi itu tetap menemui benturan.
Kronologi panjang ini membuktikan bahwa kebuntuan pengesahan RUU Perampasan Aset bukan disebabkan oleh rumitnya penyusunan norma hukum, melainkan oleh berlakunya mekanisme ‘mutual veto’ atau kondisi saling kunci di antara para elite kekuasaan.
Kondisi saling kunci ini bekerja secara hening namun efektif. Setiap faksi dan kekuatan politik memiliki kalkulasi risiko serta benteng kepentingan masing-masing. Di dalam lingkaran perpolitikan yang saling memegang kartu as, menyetujui sebuah regulasi yang memberi wewenang penyitaan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) menjadi langkah yang sangat berisiko bagi keselamatan politik mereka sendiri. Ketika semua pihak sama-sama takut “terkunci” oleh aturan baru, pilihan paling aman bagi mereka adalah melakukan pembekuan kolektif. Naskah akademik seideal apa pun akhirnya hanya menjadi dokumen mati di atas meja rapat yang tak pernah selesai.
Kenyataan ini menghadirkan benturan yang getir bagi akal sehat publik. Ironi ini menjadi semakin memuncak ketika kita menyandingkan kelumpuhan RUU Perampasan Aset dengan melenggangnya regulasi lain yang justru memuat klausul sebaliknya. Di saat instrumen penyitaan aset hasil kejahatan terus dikunci, draf hukum yang memberikan “karpet merah” berupa imunitas justru bisa melenggang mulus.
Keresahan publik yang kini marak beredar di berbagai jejaring sosial bukanlah tanpa dasar. Kehadiran klausul Patriot Bond dan Merah Putih Bond dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (Perubahan UU P2SK)—khususnya Pasal 50A ayat (5) dan (6)—menjadi cermin nyata dari paradoks tersebut. Regulasi ini dinilai publik menyisipkan “perlindungan khusus” atau imunitas dari penuntutan pidana/pajak, sekaligus melarang data transaksi digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Keresahan mendasar masyarakat mengarahkan masalah ini ke ranah hukum formal melalui pengajuan permohonan judicial review:
1. Ranah Kewenangan (MK vs MA): Uji materi ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan Mahkamah Agung (MA). Sesuai struktur hukum, MA menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, sementara MK bertugas menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Karena klausul imunitas Patriot Bond tertuang langsung dalam level undang-undang (UU No. 4 Tahun 2026), maka benteng uji konstitusionalitasnya secara mutlak berada di MK.
2. Status Permohonan di MK: Permohonan pengujian Pasal 50A UU 4/2026 diajukan oleh Koalisi Anti-Pencucian Uang (terdiri atas lembaga seperti ICW, Celios, serta tokoh masyarakat/pakar). Saat ini perkara tengah berjalan di persidangan MK untuk menilai apakah klausul imunitas tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang dijamin dalam UUD 1945.
Fenomena ini makin mempertegas betapa timpangnya kompromi politik elite kita. Di satu sisi, instrumen akuntabilitas seperti RUU Perampasan Aset dimatikan oleh skenario saling kunci karena mengancam kekuasaan. Di sisi lain, instrumen yang memberi suaka imunitas bagi modal bermasalah justru melaju cepat tanpa hambatan teknokratis.
Memahami realitas ini bukan berarti kita harus jatuh dalam sikap skeptis yang pasrah. Justru sebaliknya, ini adalah panggilan untuk menyadari di mana letak tumpuan masalah yang sebenarnya. Selama publik hanya menjadi penonton pasif dari drama saling kunci di tingkat atas, rasionalitas hukum akan selalu kalah oleh kalkulasi oligarki. Kebuntuan politik hanya bisa dibongkar jika daya tekan masyarakat cukup kuat untuk mengubah kalkulasi risiko mereka: membuat biaya politik untuk menolak RUU Perampasan Aset jauh lebih mahal daripada risiko mengesahkannya, sekaligus mengawal ketat uji konstitusionalitas di MK agar supremasi hukum tidak ditukar dengan kompromi kekuasaan.


