SURABAYAONLINE.CO – Dua Surat Panggilan, Satu Narasi: Dugaan Proses Kriminalisasi Pengurus Dewan Kesenian Surabaya Terus Berlanjut

Dewan Kesenian Surabaya kembali menerima rangkaian surat panggilan dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana perusakan yang disebut terjadi di Kompleks Balai Pemuda Surabaya pada tanggal 4 Mei 2026.

Dua di antaranya merupakan Surat Panggilan Saksi Ke-2, masing-masing ditujukan kepada Suyitno dan Chrisman Hadi. Bersamaan dengan itu, penyidik juga menerbitkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 kepada Ponang Adji Handoko.

Ketiga surat tersebut diterbitkan berdasarkan laporan polisi yang sama, surat perintah penyidikan yang sama, tempat kejadian yang sama, serta konstruksi dugaan tindak pidana yang sama.

Karena itulah meskipun secara administratif terdapat tiga surat, sesungguhnya yang sedang dibangun adalah satu narasi besar: menempatkan orang-orang yang mempertahankan ruang kesenian seolah-olah menjadi penanggung jawab peristiwa perusakan

Sementara tindakan awal yang menjadi sumber konflik justru belum diterangkan secara terbuka dan objektif.

Rincian Surat Panggilan

Surat pertama adalah Surat Panggilan Saksi Ke-2 Nomor: S.Pgl/Saksi.2/1215-A/VII/RES.1.11/2026/SATRESKRIM, ditujukan kepada Suyitno. Yang bersangkutan diminta hadir pada:

Senin, 20 Juli 2026, pukul 10.00 WIB,

di Gedung Anindita Lantai 4, Kamar Nomor 12, Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Surat tersebut merujuk pada Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor S.Pgl/1215/VI/RES.1.10/2026/SATRESKRIM, tertanggal 26 Juni 2026.

Surat kedua adalah Surat Panggilan Saksi Ke-2 Nomor: S.Pgl/Saksi.2/1214-A/VII/RES.1.10/2026/SATRESKRIM, ditujukan kepada Chrisman Hadi, yang dalam surat dicantumkan berprofesi sebagai penasihat hukum/advokat. Yang bersangkutan diminta hadir pada:

Selasa, 21 Juli 2026, pukul 13.00 WIB,

di tempat pemeriksaan yang sama.

Surat tersebut merujuk pada Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor S.Pgl/1214/VI/RES.1.10/2026/SATRESKRIM, tertanggal 26 Juni 2026.

Surat ketiga adalah Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor: S.Pgl/Saksi.1/1347/VII/RES.1.10/2026/SATRESKRIM, ditujukan kepada Ponang Adji Handoko, yang diminta hadir pada:

Senin, 20 Juli 2026, pukul 11.00 WIB,

di Gedung Anindita Lantai 4, Kamar Nomor 12, Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ketiga surat tersebut ditandatangani pada 16 Juli 2026 dan diterbitkan berdasarkan:

Laporan Polisi Nomor LP/B/975/V/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 8 Mei 2026, dengan pelapor Saidatul Maknunah, S.T.; serta

Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/254/VI/RES.1.10/2026/SATRESKRIM, tertanggal 10 Juni 2026.

Dalam surat panggilan disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang disebut terjadi di Kompleks Balai Pemuda, Jalan Gubernur Suryo Nomor 15 Surabaya, pada tanggal 4 Mei 2026.

Siapa Sesungguhnya Yang Merusak Kunci?

Dewan Kesenian Surabaya menegaskan bahwa persoalan pokok dalam peristiwa tanggal 4 Mei 2026 bukanlah sekadar siapa yang berada di Balai Pemuda melainkan:

Siapa yang melakukan tindakan awal berupa perusakan atau pembongkaran anak kunci Sekretariat dan Galeri Dewan Kesenian Surabaya — kemudian mengganti kunci-kuncinya agar pengurus DKS tidak lagi dapat memasuki ruang sekretariat dan galerinya sendiri?

Menurut kronologi, dokumentasi, dan keterangan yang dihimpun Dewan Kesenian Surabaya, pada tanggal 4 Mei 2026 pihak UPTD Balai Pemuda diduga melakukan pembongkaran atau perusakan terhadap sistem penguncian ruang Sekretariat dan Galeri DKS kemudian menggantinya dengan kunci baru.

Tindakan tersebut dimaksudkan agar pengurus DKS tidak lagi memiliki akses ke dalam ruangan yang selama puluhan tahun digunakan sebagai pusat administrasi, penyimpanan arsip, inventaris, karya seni, dan aktivitas kebudayaan.

Dengan demikian, terdapat pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara objektif oleh penyidik:

Apabila pihak yang merusak atau membongkar kunci adalah aparatur pengelola Balai Pemuda ; mengapa arah pemeriksaan justru terus mengitari pengurus dan pihak-pihak yang berhubungan dengan Dewan Kesenian Surabaya?

Apabila penggantian kunci dilakukan berdasarkan perintah jabatan : Di manakah surat perintahnya?siapa yang menerbitkannya?

siapa yang melaksanakannya?serta apakah tindakan tersebut telah melalui prosedur hukum administrasi, inventarisasi, penyegelan, pencatatan dan pengamanan barang sebagaimana yang diperintahkan oleh undang-undang?

Jangan sampai orang-orang yang kehilangan akses terhadap ruangnya sendiri justru perlahan-lahan ditempatkan dalam konstruksi peristiwa sebagai pihak yang harus terus-menerus membela diri.

Panggilan Saksi Sah Tetapi Arah Penyidikan Wajib Diuji

Dewan Kesenian Surabaya tidak pernah menyatakan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi dengan sendirinya merupakan tindakan melawan hukum.

Pemanggilan saksi merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam mencari dan menemukan fakta.

Namun, kewenangan hukum tidak boleh dipisahkan dari kewajiban untuk bertindak objektif, profesional, proporsional, transparan dan akuntabel. Perubahan Undang-Undang Kepolisian melalui UU Nomor 5 Tahun 2026 juga menegaskan penguatan prinsip-prinsip tersebut dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Demikian pula KUHAP baru tidak hanya memperkuat kewenangan aparat, tetapi juga secara tegas membawa semangat penguatan hak tersangka, saksi, korban, serta peran advokat dalam proses peradilan pidana.

Karena itu, persoalan yang dikritik bukan semata-mata keberadaan surat panggilan, tetapi konteks, arah, kecermatan, keseimbangan, serta kemungkinan digunakannya proses pidana sebagai tekanan terhadap pengurus organisasi kebudayaan yang sedang bersengketa dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Dugaan kriminalisasi tidak lahir hanya karena seseorang dipanggil sebagai saksi. Dugaan tersebut muncul ketika proses pidana berjalan secara selektif, ketika fakta yang meringankan tidak memperoleh perhatian seimbang, ketika pihak yang diduga melakukan tindakan awal tidak diperiksa secara setara, serta ketika proses hukum berpotensi digunakan untuk melemahkan posisi warga dalam konflik dengan kekuasaan.

Ketidakcermatan Administrasif Yang Perlu Dijelaskan

Dewan Kesenian Surabaya juga menemukan beberapa persoalan administratif dalam surat-surat panggilan tersebut.

Pertama, ketiga surat mencantumkan tempat tinggal atau kediaman pihak yang dipanggil sebagai:

Dewan Kebudayaan Surabaya, Kompleks Balai Pemuda, Jalan Gubernur Suryo Nomor 15 Surabaya

Padahal pihak-pihak yang dipanggil adalah Pengurus Dewan Kesenian Surabaya dan konteks perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan Dewan Kesenian Surabaya bukan Dewan Kebudayaan Surabaya. Nama kedua lembaga tersebut bukan nama yang dapat dipertukarkan begitu saja.

Kedua, terdapat perbedaan kode administrasi pada Surat Panggilan Saksi Ke-2 untuk Suyitno, yakni menggunakan kode RES.1.11, sedangkan surat panggilan lain, surat perintah penyidikan, dan surat panggilan pertama menggunakan kode RES.1.10.

Kami tidak menyatakan bahwa kekeliruan tersebut otomatis membatalkan surat panggilan.

Tapi ketidakcermatan mengenai identitas lembaga dan kode administrasi perkara tetap harus dijelaskan serta diperbaiki.

Asas kecermatan bukan sekadar persoalan tata bahasa. Ia merupakan kewajiban penyelenggara negara agar setiap tindakan didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap, benar serta dapat dipertanggung Jawabkan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai acuan penggunaan wewenang dan mendorong tindakan pemerintahan yang demokratis, objektif, profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum.

Dalam negara hukum, kesalahan menyebut identitas lembaga bukan persoalan sepele. Kekeliruan administratif dapat berkembang menjadi kekeliruan memahami subjek, hubungan hukum, bahkan arah pemeriksaan.

Jangan Ada Pembalikan Posisi Korban

Dewan Kesenian Surabaya mengingatkan bahwa setelah peristiwa pengosongan tanggal 4 Mei 2026, sejumlah barang inventaris, perangkat kesenian, arsip, serta barang pribadi pengurus tidak lagi berada dalam penguasaan DKS.

Atas peristiwa tersebut, DKS telah menyampaikan laporan kepada Polrestabes Surabaya pada tanggal 20 Mei 2026, berkaitan dengan dugaan pengambilan dan penguasaan barang-barang inventaris serta barang pribadi secara melawan hukum.

Penanganan kedua laporan tersebut harus dilakukan secara setara.

Jangan sampai laporan yang diarahkan kepada pengurus DKS bergerak cepat dengan serangkaian panggilan, sedangkan laporan DKS mengenai pengambilan gamelan, peralatan kesenian, arsip, dan inventaris justru berjalan lambat atau kehilangan arah.

Asas equality before the law tidak boleh berhenti sebagai semboyan. Ia harus terlihat dari keseimbangan tindakan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, penelusuran dokumen dan keberanian memeriksa siapa pun, termasuk pejabat pemerintah apabila terdapat fakta yang mengarah kepadanya.

Sikap Dewan Kesenian Surabaya

Dewan Kesenian Surabaya pada prinsipnya menghormati proses hukum dan tidak akan menghindar dari pemeriksaan yang dilakukan secara sah. Namun, sikap kooperatif tidak boleh ditafsirkan sebagai penyerahan hak untuk mengkritik ketidakcermatan, ketidakadilan, atau kemungkinan penyalahgunaan proses hukum.

DKS meminta Kasatreskrim Polrestabes Surabaya untuk memastikan bahwa penyidikan dilakukan dengan:

1. Memeriksa secara objektif pihak yang memberi perintah serta pihak yang melakukan pembongkaran, perusakan, atau penggantian kunci Sekretariat dan Galeri DKS pada 4 Mei 2026;

2. Mengamankan dan memeriksa rekaman CCTV, dokumentasi video dan foto, surat perintah, berita acara, daftar inventaris, serta seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengosongan dan penggantian kunci;

3. Mengoreksi kesalahan identitas lembaga dan menjelaskan perbedaan kode administrasi dalam surat panggilan;

4. Memberikan perlakuan yang sama terhadap laporan yang telah diajukan Dewan Kesenian Surabaya pada 20 Mei 2026; dan

5. Menjamin bahwa pemeriksaan saksi tidak diarahkan menjadi sarana tekanan, intimidasi, atau pembentukan opini sebelum seluruh fakta diperiksa secara berimbang.

Dewan Kesenian Surabaya juga mengajak Dewan Pertahanan Nasional, Komisi 3 DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ombudsman Republik Indonesia, akademisi, seniman, budayawan serta masyarakat sipil untuk ikut mengawasi jalannya perkara ini.

Pengawasan bukan bentuk intervensi terhadap penyidikan. Pengawasan adalah cara menjaga agar kewenangan besar yang dimiliki negara tetap berjalan di dalam pagar hukum.

Perkara ini bukan hanya menyangkut tiga orang yang menerima surat panggilan. Perkara ini menyangkut masa depan kebebasan berkesenian, hak warga untuk mempertahankan ruang kebudayaan, serta keberanian negara memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan.

Seni adalah identitas dan martabat kota.

Tegakkan keadilan meski langit akan runtuh

Fiat justitia ruat caelum

Surabaya, Minggu Pahing 19 Juli 2026

Untuk dan Atas nama

DEWAN KESENIAN SURABAYA

Kuasa Hukum DKS

DR HADI PRANOTO, SH,MH

Tembusan:

L

1. Dewan Pertahanan Nasional

2. Kompolnas

3. Komisi Ombudsman

4. Komisi 3 DPR RI

5. Kadiv Propam Polri

6. Dumas presisi

7. Kapolda Jatim

8. Koalisi masyarakat Sipil

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version