SURABAYAONLINE.CO – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo terus memperkuat pengembangan usaha mikro melalui program fasilitasi legalitas usaha dan legalitas produk bagi pedagang pasar tradisional. Program tersebut menyasar pedagang di Pasar Tongas Kulon, Pasar Lumbang, Pasar Condong dan Pasar Wangkal sebagai upaya mendorong UMKM naik kelas dan meningkatkan daya saing.
Melalui program ini, DKUPP Kabupaten Probolinggo memberikan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta membantu pelaku usaha dalam pengurusan legalitas produk, seperti sertifikasi halal, izin edar dan standar keamanan produk.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, mengatakan legalitas usaha menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha mikro di daerah.
“Legalitas usaha seperti NIB memberikan kepastian hukum, membuka akses pembiayaan, peluang kemitraan serta meningkatkan daya saing pelaku usaha di pasar yang semakin kompetitif,” ujar Sugeng.
Menurutnya, kepemilikan NIB tidak hanya menjadi identitas resmi usaha, tetapi juga mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses berbagai program pemberdayaan dan dukungan dari pemerintah maupun lembaga keuangan.
Selain legalitas usaha, DKUPP juga mendorong penguatan legalitas produk guna meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal yang dihasilkan pelaku UMKM.
“Melalui legalitas produk seperti sertifikasi halal dan izin edar, kita ingin memastikan produk UMKM memiliki jaminan kualitas dan keamanan bagi masyarakat,” lanjutnya.
Sugeng menjelaskan pendampingan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat posisi pasar rakyat sebagai pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan legalitas yang lengkap, pedagang pasar tradisional diharapkan mampu mengembangkan usaha secara lebih profesional dan berkelanjutan.
“Pasar rakyat harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat yang kuat dan modern tanpa meninggalkan akar ekonomi kerakyatan,” tegasnya.
DKUPP Kabupaten Probolinggo menargetkan semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki NIB dan legalitas produk sehingga mampu memperluas akses pasar, meningkatkan nilai tambah produk serta memperkuat daya saing di tingkat regional maupun nasional.
Program fasilitasi legalitas usaha dan produk ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi Probolinggo SAE (Sejahtera, Amanah-Religius dan Eksis Berdaya Saing) melalui penguatan sektor ekonomi kerakyatan.
“Dengan usaha yang legal, produk yang terjamin serta pelaku usaha yang naik kelas, kita optimistis ekonomi daerah akan tumbuh semakin kuat dan masyarakat semakin sejahtera,” pungkas Sugeng.


