SURABAYAONLINE.CO – Polemik pembukaan akses jalan perumahan tembus Mutiara Harum, Mutiara Regency dan Mutiara City telah dilakukan audiensi dihadapan Wakil Bupati Mimik Idayana serta kunjungan lapangan dari Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo.
kesempatan itu, warga Desa Banjarbendo, Desa Jati menyampaikan aspirasinya agar pagar yang terletak antara Mutiara Regency dengan Mutiara City dapat dibuka agar memecah permasalahan kepadatan lalu lintas dan kondisi jalan sempit di Jalan Jati Selatan 1.
Dhuhri Permata selaku Dirut PT Purnama Indo Investama mengatakan sebagai pengembang perumahan Mutiara City sebenarnya sudah meneken surat kerjasama dengan pengembang perumahan Mutiara Regency tahun 2020 untuk perluasan dan pengembangan perumahan Mutiara Regency menjadi Mutiara City.
Ada klausul kerjasama itu, dicapai kesepakatan untuk melakukan integrasi perumahan serta jalan baik di Mutiara City dan Mutiara Regency, dengan jalinan kerjasama itu makanya kami mengajukan integrasi jalan ke pemkab melalui site plan yang sudah disetujui tanggal 12 November 2024.
Perumahan Mutiara City adalah pengembangan lanjutan dari Perumahan Mutiara Regency merupakan kerjasama PT. Citra Mutiara Indah sebagai pengembang Mutiara Regency dengan PT Purnama Indo Investama. Jalan akses yang tertutup pagar telah direncanakan untuk terintegrasi dari Mutiara Harum hingga Mutiara City dan jalan Desa Banjarbendo sejak pembebasan lahan pada tahun 2014 dan perjanjian kerjasama telah disampaikan pada audiensi dengan Wakil Bupati Mimik Idayana dan sidak Komisi A dan C DPRD Sidoarjo.
Hingga saat ini, sebagian warga Mutiara Regency masih menolak permintaan integrasi jalan oleh warga Desa Banjarbendo, warga Desa Jati dan warga Perumahan Mutiara City, meskipun secara peraturan perundangan dan Instruksi Presiden (Inpres) seluruh jalan harus terintegrasi.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo mendasari surat yang diterima dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Disisi lain, jalan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) tiga perumahan yakni Mutiara Harum, Mutiara Regency dan Mutiara City sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, bahkan ada yang sejak tahun 2017 telah menjadi milik Pemerintah Daerah, sehingga kewenangan dan kepemilikan penuh berada di Pemerintah Sidoarjo.
Menyikapi hal tersebut masyarakat dari desa Banjarbendo, desa Jati, warga perumahan Mutiara City dan Mutiara Harum berharap dan setuju integrasi jalan dapat segera terwujud karena jalan tersebut sudah menjadi milik dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dengan harapan dapat mengurai kepadatan dan kemacetan yang terjadi akibat penumpukan kendaraan di jalan Jati Selatan 1 yang hanya selebar 3,5 meter akibat ribuan kendaraan (R2 dan R4) yang berasal dari perumahan-perumahan dan permukiman yang ada di Selatan Desa Banjarbendo, Desa Sidodadi dan Desa Sepande yang ingin menuju Sidoarjo Kota dan Jalan Tol.
Sampai saat ini warga menunggu capean dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk memperhatikan kebutuhan warga akan jalan baru yang sudah tersedia dengan lebar yang lebih mumpuni 10 meter. (Rin)