Surabayaonline.co, – SAMPANG – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sampang, Amrin Hidayat respon tegas penyebaran video fitnah dan provokatif terhadap Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi.
Pelaku konten disinformasi atau informasi palsu yang sengaja disebarkan hanya menipu publik, ditengarai belum move on hasil kekalahan pemilihan kepala daerah Sampang 27 November 2024 silam.
Hal ini disampaikan Amrin saat menggelar Pers rilis di aula Diskominfo Sampang, pada Senin (02/06/2025) pagi.

Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial TikTok melalui akun @faktapolitiktok yang menampilkan Bupati Sampang H. Slamet Junaidi seolah-olah sedang menyampaikan pesan kepada Wakil Bupati Sampang, Ahmad Mahfudz, dengan caption “Lakonah lakonih, kennengah kennengih.”
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sampang, Amrin Hidayat menegaskan bahwa video tersebut merupakan hasil manipulasi digital yang menyesatkan.
Berdasarkan hasil analisa visual, video tersebut kuat, hasil rekayasa teknologi Artificial Intelligence (AI) jenis “deepfake” yang secara teknis memalsukan wajah dan suara tokoh publik.
“Terdapat sejumlah kejanggalan teknis pada video tersebut. Misalnya, pada detik 0 hingga 3, tampak tepi dagu dan pipi wajah terlihat kabur, gerakan mata tidak sinkron dengan arah kepala, dan mulut tampak menyatu dengan kulit sekitarnya secara tidak alami. Sedangkan pada detik 4 hingga 6, dagu terlihat ‘melayang’ dan terjadi efek face warping atau pergeseran bentuk wajah sesaat dari bentuk normal,” jelas Amrin.
Dinas Kominfo Kabupaten Sampang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap konten digital yang telah dimanipulasi, khususnya yang menyangkut tokoh publik dan pejabat daerah.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah membagikan konten yang belum terverifikasi kebenarannya, serta senantiasa merujuk pada sumber informasi resmi seperti situs pemerintah dan media massa yang kredibel.
Selain itu, Amrin juga menegaskan, agar masyarakat lebih waspada dalam bermedia sosial, dimana ada Undang-undang ITE yang mengancam apabila disalah gunakan.
UU ITE, atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, adalah undang-undang yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. UU ini memiliki beberapa pasal yang mengatur aspek seperti hak dan kewajiban pengguna internet, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.
Perlu diketahui, sanksi yang dijatuhkan untuk pelanggaran UU ITE dapat berupa sanksi pidana, seperti pidana penjara dan denda, serta sanksi administratif, seperti pembatalan atau blokir akun, tutup Amrin.(Sar/Yat/ F-R)