Surabayaonline.co, – SAMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan mengesahkan Raperda tentang kawasan tanpa rokok menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini berlangsung di Graha Paripurna DPRD Sampang, Senin (02/06/2025).
Rapat Raperda ini disepakati untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta guna menciptakan hidup sehat dan nyaman bagi masyarakat. Bagi generasi muda kawasan tanpa rokok sangat penting terhindar bahaya asap rokok dan merupakan langkah progresif untuk melindunginya.
Acara ini turut dihadiri Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD dan anggota, Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekdakab), Staf ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Pimpinan BUMD, Perwakilan Pengadilan Negeri, Camat Sekabupaten Sampang dan tamu undangan.
Wakil Ketua DPRD Muhammad Iqbal Fathoni menyampaikan apresiasi atas kerjasamanya antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan dua Raperda ini. Kerjasama yang baik akan menghasilkan kesepakatan yang terbaik pula, ujarnya.
Wakil Bupati (Wabup) H. Ahmad Mahfudz yang mewakili Bupati H. Slamet Junaidi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada DPRD karena berkontribusi besar dalam menyempurnakan Raperda ini. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan refleksi pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Hasil kesepakatan ini aka dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) merupakan hasil fasilitasi dari Provinsi Jawa Timur, ujarnya.
Lora Mahfudz sapaan akrab H.Ahmad Mahfudz juga menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang optimis regulasi ini menjadi landasan hukum yang penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman. Kolaborasi Pemkab dan DPRD dengan komitmennya untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, pungkasnya.(Sar/Yat/F-R)