SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Penjual Toko Madura di Jalan Kendiding Lor, Surabaya berinisial BS (26), warga Kecamatan Kedundung, Sampang menjadi pelaku pembacokan. Dia ditangkap dan dipamerkan ke publik.
Aksi pembacokan terjadi kepada korban Salamullah (30), warga Bulak Banteng Madya. Korban tewas di halaman belakang Masjid Shirotol Mustakim, Senin (19/5)pukul 17.30 WIB di Jalan Kendiding Lor.
Setelah melakukan pembacokan mengunakan celurit, pelaku BS melarikan diri bersama sang istri, ke Kabupaten Sampang. Selama melarikan diri itu pelaku membawa lari motor korban yang ditinggal di Toko Madura tempat pelaku bekerja.
Selama pelarihan BS dengan istrinya, motor milik korban Honda Supra 125 dan celurit yang digunakan oleh pelaku untuk membacok korban hingga terbunuh, dibuang di Jalan Larangan, Surabaya. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo didampingi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Ipda Radix Pamungkas, saat jumpa pers Kamis (22/5).
“Pengejaran kepada pelaku pembacokan yang di TKP halaman belakang masjid sekitar Jalan Kendiding Lor berhasil kita tangkap kurang dari 30 jam. Ini merupakan jerih payah Polsek Kenjeran,” ujarnya.
Dijelaskan juga M. Prasetyo, pengejaran pelaku pembacokan sempat mengalami kendala. Pasalnya, penjaga warung Madura berpagar coklat itu masih baru dan identitasnya belum dilampirkan ke ketua RT. “Namun saat kita geledah di Toko Madura kami temukan KTP-nya. Nah, dari situ kita lakukan pengejaran kepada pelaku,” tambah M. Prasetyo.
Selama pemeriksaan, BS mengaku dirinya jengkel karena korban mengisi bensin eceran total 3 botol, namun tidak membayar. Selain itu, korban juga melakukan pemukulan kepada tersangka BS.
“Jadi saat itu korban mengisi bensin eceran full tangki motor. Setelah itu, mau pergi tanpa membayar. Terjadi perkelahian hingga korban memukul pelaku. Pelaku geram dan menyita kunci kontak motor korban. Lalu pelaku masuk ke toko mengambil celurit. Mengetahui pelaku mengambil celurit sehingga korban ketakutan dan lari. Juga pelaku ini jengkel karena sebelumnya beberapa hari ke belakang elpiji 3 kg yang dijual pelaku raib 5 tabung,” tutup M. Prasetyo.
Dari hasil penangkapan pelaku pembacokan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan motor milik korban dan celurit yang digunakan untuk membunuh. Pasal yang akan di kenakan kepada pelaku adalah pasal 338 tentang pembunuhan dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)