SURABAYAONLINE.CO – Penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Sidoarjo kembali dilakukan secara tegas. Sebanyak 19 PKL yang kedapatan berjualan di trotoar dan bahu jalan terjaring razia Satpol PP Sidoarjo dan harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kantor Satpol PP Sidoarjo, Kamis (22/5/2025). Mereka dinyatakan melanggar Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kebanyakan dari para pelanggar diketahui berjualan bunga di bawah fly over Waru, serta beberapa lainnya ditemukan di kawasan Perumahan Gading Fajar. Mereka menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kendaraan, bukan untuk berdagang.
Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, turut hadir dan memberikan peringatan langsung kepada para PKL sebelum persidangan berlangsung.
“Seng salah sopo, jualanne nang ndi?” tanyanya dengan tegas, mengingatkan agar mereka tidak lagi berjualan di tempat yang melanggar aturan.
Wabup menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan kota. Ia menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo akan terus menata dan mencarikan solusi berjualan yang lebih layak, seperti relokasi ke area pasar resmi.
“Biar Sidoarjo ini bersih, apik, tertib, jangan berjualan di sembarang tempat,” pintanya.
Kasatpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, menambahkan bahwa pihaknya sudah berkali-kali memberikan himbauan kepada PKL tersebut. Namun, banyak dari mereka masih mengabaikan peringatan dan bermain “kucing-kucingan” saat petugas datang melakukan penertiban.
“Mereka sudah bertahun-tahun kita ingatkan, tapi tetap membandel. Hari ini 19 orang kita sidangkan, biasanya bisa sampai 34,” jelasnya.
Penertiban ini bukan yang pertama dan dipastikan akan terus berlangsung. Dalam sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Yeni Eko Purwaningsih, S.H., M.Hum, para pelanggar dikenai denda sebesar Rp100.000 atau kurungan 15 hari jika tidak mampu membayar. Mereka juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Barang bukti berupa gerobak dagang dikembalikan setelah seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan. Satpol PP berharap, dengan penindakan hukum ini, para PKL menjadi jera dan tidak lagi melanggar aturan. (Rino)