SURABAYAONLINE.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 8.618 rekening yang terkait judi online (judol). Sebelumnya, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap sekitar 8.500 rekening.
“Data rekening tersebut juga disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD),” ungkap Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, Senin (10/3).
Hal ini merupakan salah satu hasil dari Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 26 Februari 2025 lalu. OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) tetap terjaga, di tengah tantangan perekonomian global dan domestik.
Selain itu, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, pada periode Januari-27 Februari 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menemukan dan menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
OJK telah menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
“OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan,” kata M. Ismail Riyadi.
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan Lainnya (PVML), OJK telah melakukan langkah-langkah, yakni terdapat 4 dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar dan 11 dari 97 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
“Dari 11 penyelenggara P2P lending tersebut, 5 penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi,” jelas M. Ismail Riyadi.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Februari 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 24 perusahaan pembiayaan, 11 perusahaan modal ventura, 32 penyelenggara P2P lending, 2 perusahaan pergadaian swasta, 1 lembaga keuangan khusus, dan 4 lembaga keuangan mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.(*)