SURABAYAONLINE.CO, Sidoarjo – Kasus dugaan penipuan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Seorang pria bernama Riyadul Badik (43), warga Desa Sebani, Kecamatan Tarik, diduga telah membawa kabur puluhan juta rupiah dari para korban. Kasus ini kini tengah diproses di Polresta Sidoarjo setelah korban melaporkannya pada Senin, 17 Februari 2025.
Salah satu korban, Wiwik Sukawiyati, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 7,5 juta rupiah akibat bujuk rayu pelaku. Wiwik awalnya direkrut oleh pelaku, tetapi ia memutuskan untuk mendaftarkan anaknya setelah mendapatkan informasi adanya lowongan sebagai petugas kebersihan di Pemda Sidoarjo.
“Awalnya saya setor Rp 2,5 juta, lalu bertahap hingga total Rp 7,5 juta. Cam (panggilan akrab pelaku) mengaku dekat dengan Wakil Bupati terpilih Hj. Mimik Idayana, jadi saya percaya,” ujar Wiwik.
Pelaku bahkan membawa kwitansi dan materai sebagai tanda bukti pelunasan pembayaran. Wiwik yang telah mengeluarkan uang hasil pinjaman dijanjikan bahwa anaknya akan diterima bekerja pada 24 Februari 2025.
Tak hanya Wiwik, Bakri, warga Desa Wedoro Klurak, Candi, juga menjadi korban. Ia dijanjikan bisa lolos sebagai P3K ASN dengan menyetorkan uang Rp 600 ribu melalui transfer dan Rp 400 ribu secara tunai.
“Setelah setor uang, saya juga menyerahkan surat lamaran pekerjaan. Saya tidak menyangka ternyata ini penipuan,” ujar Bakri.
Kuasa hukum korban, Muhammad Tahir, SH, menyatakan bahwa setidaknya sudah ada enam korban yang melaporkan kasus ini dengan total kerugian mencapai Rp 45 juta.
“Modusnya menjanjikan pekerjaan ASN atau P3K ASN dengan mencantumkan tanda tangan Bu Mimik Idayana sebagai Wakil Bupati. Padahal, Bu Mimik hingga saat ini belum dilantik,” ungkap Tahir.
Pihaknya juga telah mengklarifikasi langsung kepada Hj. Mimik Idayana, yang membantah keterlibatan dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa surat yang mencantumkan namanya adalah palsu.
“Prinsip Bu Mimik sangat jelas, tidak ada pungutan liar, tidak ada titip jabatan, dan tidak ada perekrutan P3K di luar prosedur resmi. Kami melaporkan kasus ini agar korban tidak semakin banyak,” tutup Tahir.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan rekrutmen P3K ASN. Proses seleksi ASN atau P3K dilakukan secara transparan melalui jalur resmi pemerintah, tanpa adanya pungutan liar. Jika menemukan indikasi penipuan serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang agar pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku. (Rino)