SURABAYAONLINE.CO – Pengacara Petrus Bala Pattyona melayangkan surat ke Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim, Komjen (Pol) Wahyu Widada, memohon Perlindungan Hukum terhadap Kliennya, Julia Santoso (JS), atas tindakan sewenang-wenang Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dirtipidter Bareskrim) Mabes Polri.
Surat dikirimkan kepada Presiden, Kapolri dan Kabareskrim secara resmi pada Jumat siang (7/2/25).
Menurut Kuasa hukum JS berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 21 Januari 2025, penetapan Tersangka yang diikuti penahanan oleh penyidik Bareskrim terhadap kliennya tidak sah. Oleh karena itu, JS telah dikeluarkan dari tahanan (24/1/25) lalu.
“Tidak hanya itu, Hakim juga memutuskan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/143/VI/RES.1.11/2024/Tipiter, tertanggal 10 September 2024, atas nama Julia Santoso, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan Bareskrim menghentikan penyidikan terhadap Julia atas nama Pelapor Rutiningsih Maherawati terhadap Pemohon (Julia Santoso),” ujar Petrus dalam keterangan tertulis ke wartawan di Jakarta, Jumat siang.
Selain itu, Hakim juga memutuskan pemblokiran yang dilakukan Bareskrim terhadap semua rekening JS, dan perintah cekal keluar negeri terhadap kliennya adalah tidak sah, dan harus segera dibuka blokirnya dan dicabut surat pencekalannya. Namun kenyataannya, kata Petrus, hingga kini, Bareskrim tidak juga membuka blokir rekening JS dan belum mencabut cekal terhadap JS.
Dijelaskan Petrus, sikap pembangkangan Direktur Ditipidter Bareskrim yang tidak melaksanakan Amar Putusan tersebut, merupakan pelecehan hukum yang tidak menghormati Putusan Hakim Praperadilan.
“Sehingga melalui surat ini, kami mohon perlindungan hukum kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim dapat memerintahkan Direktur Tipidter untuk membuka blokir semua rekening klien kami, mencabut cekal terhadap klien kami, dan memberikan sanksi berat terhadap Direktur Tipidter, yang tidak melakanakan putusan hakim, melakukan penyalahgunaan jabatan dan melakukan pelanggaran HAM berat terhadap klien kami,” tegasPetrus.
Petrus membacakan isi permohonan suratnya yang ditujukan kepada Presiden, Kapolri dan Kabareskrim, dimana memohon agar Presiden, Kapolri dan Kabareskrim untuk memerintahkan Direktur Tipidter Bareskrimun bebaskan JS.
Memberikan sanksi berat atas kinerja Direktur Tipidter yang tidak melaksanakan Amar Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.132/Pid.Pra/PN.Jkt.Sel/2024.
Lalu memberikan sanksi berat atas penyalahgunaan jabatan dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana terhadap JS. Memberikan sanksi berat kepada Direktur Tipidter atas pelanggaran
Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap JS yang melakukan penahanan yang tidak sah sejak tanggal 22 Januari 2025 sampai 24 Januari 2025 padahal Putusan Hakim Praperadilan telah memerintahkan agar JS dikeluarkan dari tahanan rutan Bareskrim.
Dijelaskan Petrus, kasus bermula ketika kliennya dilaporkan oleh Rutiningsih Maherawati dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B374/XI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kliennya (Julia) adalah ahli waris dari Irawan Tanto dan semasa hidup suaminya, Irawan Tanto telah mendirikan PT Harum Resources dan PT Anugrah Sukses Mining,” katanya.
Atas laporan Rutiningsih, Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim telah melakukan upaya- upaya paksa terhadap JS menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/418/VIII/RES.1.11/ 2024/Tipiter 5 Agustus 2024, dan melakukan pemblokiran atas rekening-rekening Bank PT ANUGRAH SUKSES MINING.
“Klien kami juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/143/IX/RES.1.11/2024/Tipiter, tanggal 10September 2024, dengan dugaan melakukan tindakpidana penggelapan dan atau Pencucian Uang terhadap uang Perusahaan PT. ANUGRAH SUKSES MINING periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 di Kota Surabaya,” ujar Petrus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Julia juga dicekal keluar neger sebagai tersangka. Lalu Julia melakukan upaya hukum perlawanan, dengan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan, penahanan Julia itu tidak sah, memerintahkan Termohon membuka blokir rekening Julia dan mencabut cekal Julia.
Diterangkan Petrus, meski putusan telah dibacakan pada 21Januari 2025. Namun Bareskrim tidak segera mengeluarkan Julia dan baru dikeluarkan pada 24 Januari 2025 pukul 20.00 WIB, dan Direktur Tipidter mengatakan mengeluarkan Julia Santoso dari tahanan bukan berdasarkan Putusan Hakim Praperadilan, tetapi atas deskresinya yaitu menangguhkan penahanan Julia Santoso. (fim)