Surabayaonline.co,-Sampang _ Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang mencatat, selama tahun 2024 sedikitnya ada 173 kali bencana yang mana bencana angin kencang atau biasa disebut angin puting beliung mendominasi paling banyak, sekitar 22 kali terjadi, dan mengakibatkan 86 rumah rusak.
Ditemui diruang kerjanya, kepala BPBD Sampang, Candra Ramadhani Amin menjelaskan secara rinci berbagai bencana yang terjadi selama tahun 2024 silam.

Menurutnya, bencana banjir yang sering menghantui wilayah Kabupaten Sampang tidak lagi menghawatirkan. Mengingat mulai jarang atau minim terjadi, dan masyarakat Sampang sudah terbiasa dan selalu siap menghadapi.
BPBD mencatat, tahun 2024 silam bencana banjir Sampang hanya terjadi 4 kali dan tidak ada korban jiwa, dilanjutkan tanah longsor juga 4kali, dan Laka air/ di sumur 3 Kali, serta disusul angin kencang atau dikenal angin puting beliung sebanyak 22 kali.
Sementara korban fisik sebanyak 19 orang, antaranya 1 orang luka ringan terkena beling saat banjir sungai kemuning, dan korban selamat 8 orang dari banjir di Kecamatan Tambelangan, serta 10 orang berhasil dievakuasi saat banjir sungai kemuning.
Sementara korban materil rumah sebanyak 121 unit rumah, yang antaranya rusak ringan sebanyak 61 unit rumah, rusak sedang 25 unit, rusak berat 35 unit. Dengan rincian sebanyak 86 rumah rusak akibat angin kencang dan 35 unit rumah akibat banjir.
Ditanya bantuan dari BPBD terhadap korban bencana, Candra mengaku belum maksimal berbuat banyak, mengingat kondisi finansial anggaran yang ada terbatas, akunya.
Tambahan informasi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah yang bertugas menangani bencana di daerah. BPBD bertanggung jawab kepada Bupati dan kepada Gubernur di tingkat Provinsi.
BPBD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang ini disahkan untuk menangani bencana alam yang sering terjadi di Indonesia.
Candra menambahkan, tugas BPBD di antaranya, Mengkoordinasikan penanganan bencana di daerah, Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana secara terpadu, Melakukan pencegahan dan mitigasi bencana, Melaksanakan tanggap darurat bencana, Melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana, tambahnya.
Namun bencana yang datang penting jadi perhatian serius segala pihak, dan tidak hanya menjadi tanggung jawab BPBD atau pemerintah.
BPBD atau Pemerintah tidak hanya melindungi masyarakat dari dampak bencana, mengurangi risiko bencana, dan memulihkan kondisi pasca bencana menjadi tanggung jawab yang secara langsung harus dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Untuk itu, Mitigasi bencana, Sistem peringatan dini, Respons cepat, Rehabilitasi, Edukasi, Pemanfaatan teknologi, Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana, Pemeliharaan arsip dan dokumen terkait bencana.
Selain pemerintah, penanganan bencana sering juga melibatkan masyarakat dan swasta.
Contoh lembaga pemerintah yang terlibat dalam penanganan bencana adalah Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas), jelas Candra. (Man)