SURABAYAONLINE.CO, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai menerapkan sistem Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sistem ini menggantikan skema bagi hasil pajak sebelumnya dengan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Kebijakan tersebut resmi berlaku di Kabupaten Sidoarjo sejak 5 Januari 2025.
Dalam undang-undang baru ini, bagi hasil pajak tidak lagi diatur, melainkan diganti dengan sistem opsen. Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah daerah dalam mengelola dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sosialisasi mengenai sistem Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan pada Senin (20/1) di Kantor Kecamatan Gedangan. Acara ini sekaligus menandai peluncuran Samsat Payment Point yang berlokasi di Kecamatan Gedangan. Fasilitas ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Kresna Bimasakti, serta camat, kepala desa, dan kepala kelurahan se-Kecamatan Gedangan.
“Opsen PKB dan Opsen BBNKB akan menambah PAD Kabupaten Sidoarjo secara signifikan. Potensi pendapatan dari sistem ini dalam setahun mencapai Rp386 miliar, meningkat Rp82 miliar dibandingkan sistem sebelumnya,” jelas Fenny Apridawati.
Sebelumnya, pajak kendaraan bermotor dipungut oleh pemerintah provinsi, dengan skema 70% masuk ke kas provinsi dan 30% ke kabupaten/kota. Dengan penerapan sistem opsen, seluruh tambahan pajak akan dikelola langsung oleh Kabupaten Sidoarjo.
Fenny menegaskan bahwa meskipun ada peningkatan potensi pendapatan, besaran pajak yang dibayar oleh masyarakat tidak mengalami kenaikan. Nilai pembayaran pajak tetap sama, hanya saja item rincian pada bukti pembayaran akan mencantumkan Opsen PKB.
“Pajak kendaraan bermotor tidak naik. Berita yang menyebut Opsen PKB dan BBNKB menyebabkan kenaikan pajak itu tidak benar. Perhitungannya tetap sama,” tegas Fenny.
Fenny juga mengimbau para camat, kepala desa, dan kepala kelurahan untuk mendorong perusahaan-perusahaan di wilayah mereka agar mengalihkan kendaraan operasionalnya ke pelat nomor W (Sidoarjo). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dari Opsen BBNKB yang saat ini masih tergolong kecil.
“Kita harus bergerak bersama. Perusahaan-perusahaan di Sidoarjo diimbau untuk balik nama kendaraan operasional mereka ke pelat W. Tolong ya, Pak, mohon bantuannya,” ujar Fenny kepada peserta sosialisasi.
Hermadi Listiawan, warga Sidoarjo, turut memastikan bahwa sistem opsen tidak memengaruhi jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan. “Jumlah PKB yang saya bayar masih sama dengan tahun lalu, bahkan berkurang 100 rupiah,” ungkapnya.
Dengan sistem Opsen PKB dan BBNKB, Pemkab Sidoarjo optimis dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. Keberadaan Samsat Payment Point di Gedangan diharapkan menjadi salah satu solusi kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat Sidoarjo.