Surabayaonline.co,-Sampang _ Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, Hj. Hurun Ien, S.E melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset, Achmad Murang TD menjelaskan, Tahun 2025 pihaknya menyiapkan anggaran sebesar 2 miliar rupiah, untuk Men-sertifikat 800 Bidang Tanah dari 2163 bidang tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, yang belum di sertifikat.
Sebelumnya, jumlah aset tanah milik Pemkab Sampang sebanyak 3.352 bidang tanah, namun tahun 2023 selesai disertifikat sebanyak 1.189 bidang tanah, artinya tersisa 2.163 bidang tanah yang belum disertifikat.

Memasuki tahun 2024, sertifikat tanah massal tersebut berlangsung, namun hanya sedikit, yaitu sebanyak 88 bidang tanah saja, ungkap Achmad Murang, selasa (14/01/2025).
Artinya bidang tanah yang selesai disertifat dari tahun 2023 dan 2024 sebanyak 1.277, dan tahun 2025 tersisa 2.075 yang belum disertifikat.
Mengingat pentingnya sertifikat tanah aset milik Pemkab Sampang, Kabid Pengelolaan Aset, Achmad Murang TD mengaku sering kali berkoordinasi dengan Pimpinan BPPKAD dan segenap Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang.
Hasilnya, tahun 2025 pihaknya dipercaya untuk mensertifikat aset pemkab sebanyak 800 bidang tanah, dari sisa 2.163 bidang tanah yang belum disertifikat.
Adapun anggaran yang disiapkan sebesar dua miliar rupiah untuk 800 bidang tanah yang akan disertifikat tahun 2025 saat ini, jelas Murang.
Ditanya target sertifikat aset selesai seluruhnya, Murang mengaku tahun 2026 diuasahakan selesai, selama didukung segala pihak, pungkasnya.

Terpisah, sekretaris BPPKAD Sampang, Bambang Indra Basuki dengan detail menjelaskan kepentingan dan tujuan Sertifikasi tanah aset Pemkab. Yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset daerah. Sertifikasi tanah juga dapat mencegah sengketa kepemilikan dan pengelolaan tanah, terang Bambang.
Selai itu Bambang juga menjelaskan manfaat sertifikasi tanah aset Pemkab:
• Mencegah penyalahgunaan wewenang dan kolusi
• Mengurangi potensi tindak pidana korupsi
• Meningkatkan tata kelola aset daerah
• Meminimalisir praktik-praktik tidak sehat yang merugikan masyarakat
• Mencegah sengketa kepemilikan dan pengelolaan tanah
• Memberikan kepastian hukum terkait status dan kepemilikan aset
• Mengurangi konflik kepentingan
• Mitigasi risiko penyerobotan aset oleh pihak lain
Murang menambahkan, sekedar tambahan informasi, saat ini dari jumlah aset berupa bidang tanah dan berupa bangunan yang belum disertifikat, tercatat lebih 100 Sekolah Dasar maupun Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) tidak bersertifikat.
Sementara Aset paling banyak Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang. Sedangkan aset yang paling banyak belum disertifikasi adalah naungan dinas PUPR, yaitu sebanyak 1756 bidang, yang mana mayoritas berupa jalan lingkungan yang belum bersertifikat.(Man)