Surabayaonline.co,-Sampang _ Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sampang, Yudhi Adidarta Karma mengaku dua (2) tahun terakhir pihaknya telah mempersiapkan berbagai tenaga ahli berbagai bidang ketenagakerjaan.
Adapun tenaga ahli kerjaan dimaksud ada 7 bidang, yaitu Servis Sepeda Motor, Menjahit, Las Besi, Service AC, Servise HP, Desain Grafis Komputer, Memasak Kue Modern.
Hal ini dijelaskan Yudhi Adidarta saat ditemui diruang kerjanya, selasa (14/01/2025).
Dijelaskan Yudhi, seluruh pelatihan berbagai tenaga ahli diatas disiapkan dua (2) sertifikat sekaligus, yaitu Sertifikat peserta pelatihan tenaga ahli sesuai bidang, serta sertifikat Pelatihan bertaraf Nasional yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Yudhi menjelaskan, untuk meningkatkan Sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Sampang, pihaknya akan menambah 1 pelatihan tenaga ahli di tahun 2025 yaitu kursus bahasa asing, guna melengkapi menjadi 8 pelatihan tenaga ahli.
Adapun bahasa asing dimaksud, ada tiga (3) pilihan yang saa ini masih dipertimbangkan jadi prioritas kebutuhan, yaitu bahasa Inggris, bahasa Korea dan bahasa Jepang, tutur Yudhi.
Sementara ditanya peminat peserta pelatihan, Yudhi mengaku sangat tinggi, yaitu setiap bidang diatas rata-rata sebanyak 360 orang peserta, dan bahkan angka kelulusannya diatas 70% (tujuh puluh persen), ungkapnya.
Dengan waktu pelatihan selama satu hingga dua bulan saja, para peserta sudah mahir dan siap untuk bekerja, baik secara mandiri hingga menjadi tenaga kerja di berbagai perusahaan dalam negeri maupun diluar negeri.
Sekedar tambahan informasi, Yudhi Adidarta menjelaskan tujuan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sampang, adalah untuk membina, mengendalikan, dan mengawasi bidang ketenagakerjaan.
Disnaker juga bertujuan untuk memberikan pelatihan kepada calon pekerja dan menyediakan kesempatan kerja.
Adapun tugas pokoknya yaitu Membina dan memberikan izin penyaluran dan penempatan tenaga kerja, Membina dan memberikan izin pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, Membina hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja, Memberikan pembinaan dan rekomendasi perpanjangan izin tenaga kerja warga negara asing pendatang (TKWNAP), Memberikan rekomendasi dan pengawasan terhadap penempatan tenaga kerja, Memberikan bimbingan dan rekomendasi terhadap perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), Memberikan penyuluhan dan bimbingan jabatan kepada pencari kerja, pungkas Yudhi.(Man)