SURABAYAONLINE.CO – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun 2025, sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan sektor UMKM.
“PPh 0,5 persen terhadap omzet penjualan dalam setahun diberlakukan bagi UMKM yang penjualannya per tahun sampai Rp4,8 miliar. Artinya, ini dilanjutkan,” ujar Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12).
Menurut Maman, kebijakan yang telah berjalan selama tujuh tahun terakhir bertujuan untuk membantu UMKM agar lebih mandiri dan naik kelas. Dengan perpanjangan waktu ini, pelaku usaha kecil diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang.
“Kebijakan pemberian PPh 0,5 persen bagi UMKM yang penjualannya Rp4,8 miliar per tahun bertujuan memberikan insentif. Setelah 7 tahun berjalan, perpanjangan 1 tahun ini diharapkan bisa membantu mereka mempersiapkan diri lebih matang,” jelasnya.
Maman menjelaskan bahwa perpanjangan insentif pajak ini berlaku dengan mekanisme bertahap, tergantung pada lama waktu pelaku UMKM telah menikmati fasilitas tersebut.
UMKM yang sudah mengikuti program selama 7 tahun akan mendapatkan perpanjangan selama 1 tahun ke depan hingga akhir 2025, sedangkan UMKM yang baru menikmati insentif selama 2 tahun masih memiliki kesempatan 5 tahun ke depan.
UMKM yang baru merasakan insentif 1 tahun akan mendapat perpanjangan selama 6 tahun ke depan dan UMKM yang baru berjalan selama 3 tahun tetap memiliki jatah 4 tahun tambahan.
Dengan sistem ini, pemerintah memberikan keadilan bagi UMKM dalam memanfaatkan insentif pajak sesuai dengan waktu mereka menikmati kebijakan tersebut.
Selain memperpanjang PPh final 0,5 persen, pemerintah juga tetap membebaskan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dari kewajiban membayar pajak. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pelaku usaha kecil, seperti pedagang kaki lima, warung makan, dan usaha mikro lainnya.
“Sebagai contoh, pedagang-pedagang kaki lima, warteg, dan usaha kecil lain dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan bebas dari pungutan pajak. Ini agar mereka bisa menjalankan bisnisnya tanpa beban,” tambah Maman.
Pemerintah terus mendorong sektor UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Dengan adanya perpanjangan kebijakan PPh final 0,5 persen ini, pelaku UMKM diharapkan lebih siap menghadapi tantangan ekonomi dan mampu meningkatkan skala bisnis mereka ke tingkat yang lebih tinggi.
Perpanjangan PPh final 0,5 persen hingga akhir 2025 memberikan ruang lebih luas bagi UMKM untuk tumbuh. Dengan kebijakan ini, UMKM dapat menikmati insentif pajak yang meringankan, sehingga membantu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha kecil dan menengah di Indonesia.