SURABAYAONLINE.CO – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (1/2).
“Hari ini kami menerima penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI. Jawa Timur ada di kategori Zona Hijau atau Kepatuhan Tinggi,” ujar Gubernur Khofifah.
Gubernur mengatakan, hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Hal yang harus terus menjadi perhatian adalah digitalisasi sistem supaya makin digital, makin cepat, dan makin maju,” lanjut Gubernur Khofifah.
Pimpinan Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan, penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memenuhi standar pelayanan publik berdasarkan UU nomor 25 tahun 2009 terutama dalam bidang pencegahan maladministrasi.
“Ada empat aspek yang kami nilai. Pertama, kapasitas penyelenggara dan sarana prasarana yang ada. Kedua, penilaian masyarakat selaku pengguna layanan. Ketiga, pengelolaan aduan. Keempat, mengacu ke UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, ada 14 butir standar di situ,” terang Widijantoro.