SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pelaku UMKM tidak perlu menyetor Pajak Penghasilan (PPh). Namun tidak semua UMKM bisa bebas pajak. Hanya mereka yang penghasilannya tidak lebih dari Rp 500 juta per tahun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, wajib pajak orang pribadi yang tergolong pelaku usaha kecil yang memiliki penghasilan atau omzet tidak lebih dari Rp 500 juta per tahun tak perlu menyetor PPh. Hal ini tertuang dalam aturan baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022.
Pasalnya, ada seorang wajib pajak yang menanyakan kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi UMKM dan badan. Pertanyaan itu juga mencakup ketentuan mengenai omzet usaha dan tarif PPh.
“@kring_pajak selamat siang kak saya mau tanya tentang pajak kak, saya menemukan artikel jika omset kita kurang dari 500 juta per tahun bebas pajak, itu PPh final kan yaa kak?,” ujar akun @kerpksngkong, dikutip dari belasting.id.
Menanggapi hal itu, DJP menegaskan wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki penghasilan bruto kumulatif dalam satu tahun tidak lebih dari Rp 500 juta, maka tidak perlu menyetorkan PPh. Dengan kata lain, dikecualikan dari objek PPh, pun tidak dikenai PPh final.
Fasilitas tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan skema PPh final UMKM 0,5 persen. Aturan PTKP UMKM itu tidak berlaku untuk wajib pajak yang memanfaatkan rezim umum PPh.
“Sesuai UU HPP tidak dikenakan PPh final sesuai PP No. 55 Tahun 2022, sehingga tidak perlu dilakukan penyetoran PPh ya Kak,” terang akun Twitter resmi DJP @kring_pajak.
Berdasarkan pasal 6 ayat (2) angka 6 PP No. 55 Tahun 2022, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Ada 2 kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak UMKM.
Pertama, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kedua, memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp 2,5 miliar.
Kring Pajak juga turut mengulas perlakuan perpajakan untuk korporasi. DJP menerangkan wajib pajak badan dengan penghasilan kurang dari Rp 500 juta tetap dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen.
“Untuk PT dengan penghasilan kurang dari 500 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5 persen sepanjang masih berhak menggunakan tarif PPh final tersebut, yaitu selama 3 tahun pajak,” kata @kring_pajak.(*)