SURABAYAONLINE.CO, Bangkalan – Usulan peraturan daerah (Perda) tentang fasilitasi pengembangan pesantren, sudah di teken oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim). Diketahui, usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) ini merupakan turunan dari UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Produk hukum ini dinilai penting dan menjadi angin segar untuk kalangan pesantren. Diantaranya terkait pusat data untuk pengembangan pesantren di Jawa Timur. Berbagai hal untuk pengembangan juga diatur dalam Perda tersebut.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi Partai Nasdem Muhammad Nasih Aschal, menyebutkan, Setelah di disahkannya perda tersebut, pihaknya mendorong agar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) nya.
Tentu kata Ra Nasih, kedepan pihaknya akan tmendorong eksekutif untuk segera menerbitkan Pergub dari Perda tersebut. Sebab, jika Pergub tersebut sudah terbit, maka akan lengkap legislasi yang ada.
“Apalagi Gubernur Khofifah ini bagian dari pesantren,” tutur Ra Nasih, saat di wawancarai, usai mengisi dialog publik tentang Perda Pesantren yang diadakan oleh Komunitas Wartawan Bangkalan (KWB), Sabtu (1/10/2022).
Menurutnya, hadirnya Perda nomor 3 tahun 2022 ini, pesantren di Jawa Timur akan mendapat angin segar. Sebab, DPRD Provinsi Jawa Timur mengusulkan Raperda tentang pengembangan pesantren tersebut akan segera berbuah manis.
“Kita berharap semoga setelah rampungnya rancangan peraturan daerah ini kemudian dilanjutkan dengan peraturan gubernur.
Sehingga keberlangsungan dari pondok pesantren ini akan bisa dikawal melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ulas Ra Nasih. (imam)