SURABAYAONLINE.CO – Sebanyak 50 pelaku UMKM dan masyarakat Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro mendapatkan sosialisasi kemudahan berusaha sekaligus pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026. Langkah jemput bola ini dilakukan untuk mempercepat legalisasi usaha masyarakat sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan dan pengembangan usaha.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB pada Rabu (22/7/2026) tersebut digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro di Desa Kesongo. Hadir dalam kegiatan itu Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro Palupi Hadi Ratih Dewanti, Komandan SST-1 Satgas TMMD ke-129 Letda Inf Ady Yuniarto, serta Kepala Desa Kesongo Kusnadi.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Palupi Hadi Ratih Dewanti, mengatakan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi syarat penting agar pelaku UMKM memiliki legalitas usaha yang sah dan memperoleh berbagai kemudahan dalam mengembangkan bisnisnya.
Menurutnya, melalui kepemilikan NIB, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar memperoleh akses pembiayaan, mengikuti program pemberdayaan pemerintah, hingga memperluas pasar.
“DPMPTSP juga membuka loket pendampingan langsung bagi masyarakat yang belum memiliki NIB. Kami ingin masyarakat tidak lagi kesulitan mengurus izin usaha. Hari ini kami hadir langsung di Desa Kesongo agar pelaku UMKM bisa mendapatkan pelayanan dan pendampingan secara maksimal,” ujar Palupi.
Ia menjelaskan, layanan pendampingan tersebut memungkinkan masyarakat mengurus perizinan secara lebih mudah karena didampingi petugas hingga seluruh proses selesai.
Sosialisasi tersebut mendapat sambutan positif dari peserta. Salah satunya Siti Ida Nurhayati, warga RT 008 RW 003 Desa Kesongo.
Ia mengaku sebelumnya belum memahami pentingnya legalitas usaha maupun prosedur pengurusan NIB. Setelah mengikuti sosialisasi, dirinya menjadi lebih memahami manfaat memiliki izin usaha.
“Sebelumnya kami kurang memahami tentang izin usaha dan NIB. Setelah mengikuti sosialisasi ini kami jadi lebih paham, dan yang membuat kami senang, ternyata pengurusannya juga langsung didampingi oleh petugas. Ini sangat membantu masyarakat,” katanya.
Komandan SST-1 Satgas TMMD ke-129 Kodim 0813 Bojonegoro, Letda Inf Ady Yuniarto, menegaskan kegiatan nonfisik TMMD tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat desa.
Menurutnya, legalitas usaha menjadi fondasi penting agar UMKM dapat berkembang secara berkelanjutan.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini semakin banyak pelaku UMKM di Desa Kesongo yang memiliki legalitas usaha. Dengan begitu, usaha mereka bisa berkembang, lebih mudah memperoleh akses pembiayaan, dan pada akhirnya mampu meningkatkan perekonomian keluarga serta kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.


