SURABAYAONLINE.CO- Hubungan Indonesia dengan China kembali surut setelah adanya tuntutan dari Pemerintah China kepada Indonesia untuk menghentikan aktifitas pengeboran minyak dan gas alam (Migas) di wilayah perairan Kepulauan Natuna. Pasalnya wilayah maritim tersebut memang diklaim oleh kedua negara sebagai dari bagiannya atau termasuk dari otoritasnya.
Mengutip dari Kompas pada Sabtu (04/12/21) bahwa tuntutan tersebut baru pertamakali dilaporkan. Hal ini meningkatkan ketegangan keamanan antara Indonesia dengan China di wilayah strategis.
Sebuah surat dari Diplomat China kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia dengan jelas mengatakan kepada Indonesia untuk menghentikan pengeboran di rig lepas pantai sementara karena lokasinya berada di wilayah yang dianggap milik China.
Namun Indonesia menyanggah klaim tersebut dengan menyatakan bahwa ujung selatan Laut Cina Selatan adalah zona ekonomi eksklusif milik Indonesia di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut. Lalu, Pemerintah Indonesia menamai wilayah tersebut dengan Laut Natuna Utara pada tahun 2017.
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (Unclos), Indonesia memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di ZEE dan landas kontinennya.
Unclos Pasal 73 juga memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk menegakkan hukum dan peraturan nasionalnya terhadap kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di ZEE Indonesia tanpa persetujuan Indonesia.
Pemerintah Indonesia sendiri telah mencoba terus meningkatkan keberadaan kapal nelayan penangkap ikan lokal di Natuna Utara. Kehadiran warga sipil di Natuna Utara, dalam hal ini nelayan lokal, akan menguatkan klaim Indonesia atas kepemilikan perairan yang rawan sengketa itu.
Sementara itu dilansir dari media terkemuka Malaysia The Star, China menuntut Indonesia menghentikan kegiatan pengeboran minyak dalam nota diplomatik dengan alasan bahwa itu terjadi di wilayah yang diklaim Beijing sebagai bagian dari perairan tradisional milik mereka.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia tetap memberi penjagaan secara ketat di Laut Natuna. Pemerintah telah mengerahkan TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk mengamankan kegiatan pengeboran migas di Natuna.
Pemerintah Indonesia pun memilih diam terkait pemintaan dari Pemerintah China. Sikap diam yang diambil merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk menghentikan gesekan berkepanjangan agar tidak mengakibatkan insiden diplomatik. (Vega)