SURABAYAONLINE.CO – Pelecehan serta Kekerasan seksual dalam lingkungan kampus menjadi masalah yang harus segera diselesaikan. Oleh karena itu, Kemendikbudristek mengeluarkan aturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Pengesahan aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Bahkan, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek meminta seluruh PTN dan PTS melaksanakan aturan tersebut. Nadiem juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021. Salah satunya adalah penurunan akreditasi kampus.
Menanggapi aturan tersebut, Prof. Dr. Mohammad Nasih selaku Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Menteri Nadiem dan Kemendikbudristek terkait pencegahan sejak dini adanya tindak kekerasan seksual serta memberikan bantuan pendampingan dan pemulihan kepada korban kekerasan seksual.
Sebagai wujud dari komitmen tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, baik strategis maupun taktis.
Di antaranya, sejak tahun 2011, Unair telah membentuk satgas dengan nama Help Center (HC) sebagai unit yang berfungsi dan bertugas untuk menangani pelapor yang mengalami masalah terkait dengan kehidupan kampus, melalui pendampingan (counsellor) dan pemulihan. Dan, masalah yang ditangani tidak terbatas pada kekerasan seksual.
“Help Center tersebut telah menangani belasan ‘kasus’ kekerasan seksual. Universitas, berdasarkan laporan hasil penanganan dan investigasi yang dilakukan oleh ‘satgas’ ini juga telah memberikan sanksi berupa pemberhentian dosen, tendik, dan juga mahasiswa,” kata Nasih, Rabu (17/11/21).
Tidak hanya itu, Nasih Melanjutkan bahwa Unair tengah memproses pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sebagaimana diamanahkan dan diwajibkan dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Prof. Nasih mentargetkan akhir bulan November atau paling lambat akhir tahun 2021 SATGAS tersebut telah terbentuk dan melaksanakan tugasnya.
Prof. Nasih berkomitmen untuk melakukan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus secara komperehensif.
“Aspek pencegahan menjadi sangat penting dari tujuan ini, serta berbagai unsur yang dimuat di dalam Satgas ini akan fokus ke pencegahan kekerasan seksual mulai dari hulu hingga hilir”, pungkas Prof. Nasih.