SURABAYAONLINE.CO- Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat (AS) pada Juni lalu mengajukan gugatan terhadap raksasa e-commerce Amazon karena diam-diam menahan tip senilai jutaan dolar AS dari pengemudi pengirimannya.Menurut The Richest, Amazon baru-baru ini menyelesaikan kasus ini.
Perusahaan yang didirikan miliarder Jeff Bezos itu setuju untuk membayar lebih dari 60 juta dolar AS atau sekitar Rp840 miliar sebagai ganti rugi keterlambatan kepada lebih dari 140 ribu karyawannya.
Tip yang ditahan dari driver program Amazon Flex itu sudah terjadi sejak tahun 2016. Menurut laporan, jumlah penggantian rata-rata adalah sebesar 422 dolar AS. Namun, FTC menyatakan bahwa jumlah tertinggi yang tercatat lebih dari 28 ribu dolar AS.
Program Amazon Flex diketahui secara salah mengiklankan pembayaran kepada kontraktor independennya 100 persen dari tip yang mereka terima dari konsumen.
Amazon juga menjanjikan tingkat pembayaran per jam sebesar 18 dolar AS sampai 25 dolar AS. Namun, penyelidikan Komisi Perdagangan Federal tahun 2016 terhadap Amazon mengungkapkan bahwa kedua janji ini tidak ditepati.
Menurut siaran pers agensi, Amazon telah mulai menurunkan tingkat pembayaran anggota dalam program Flex, tanpa sepengetahuan pengemudinya.
Selain itu, Amazon tidak mengungkapkan jumlah tip penuh yang diberikan kepada pengemudinya oleh pelanggan mereka. Perusahaan disebut mengantongi hampir sepertiga dari tip tersebut dan menggunakannya untuk mensubsidi tarif per jam pengemudi mereka.
Amazon dilaporkan telah menyalahgunakan dana tip selama dua setengah tahun, namun baru menghentikan praktik ilegal ini ketika FTC memulai penyelidikannya pada 2019.
Pengemudi disebut akan menerima ganti rugi mereka dari FTC pada 7 Januari tahun depan. Agensi tersebut akan mengirimkan sekitar 139.507 cek dan 1.621 pembayaran melalui PayPal. (Windi)