SURABAYAONLINE.CO, Sumenep- Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPK) Jawa-Bali, akibat lonjakan pasien Covid-19. Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali dan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dikeluarkan pada Jumat, 2 Juli 2021
Tidak hanya berimbas terhadap penundaan Pilkades serentak 2021 yang terpaksa ditunda. Melainkan juga berdampak pada pelajaran kegiatan belajar mengajar di sekolah di Kabupaten Sumenep yang sempat di uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Namun, belum lama ini Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep kembali mengeluarkan surat edaran (SE) perubahan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
SE tersebut dikeluarkan pada Rabu (7/7/21) kemarin. Dengan nomor surat 005/770/435.101.1/2021. Isi SE tersebut untuk menindaklanjuti keputusan Bupati Sumenep nomor 0188/314/KEP/435.013/2021, tanggal 2 Juli 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19.
Serta SE Bupati Sumenep nomor 065/1015/435.203/2021 tanggal 5 Juli 2021, tentang mekanisme kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN dalam PPKM darurat Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Kepala Disdik Sumenep Moh. Iksan mengatakan, dikeluarkannya SE tersebut dalam rangka persiapan memulai tahun ajaran baru.
Kata dia, PTM tahun ajaran 2021/2022 yang akan dimulai pada tanggal 12 Juli 2021 mendatang, akan dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Sampai tanggal 20 Juli 2021 semua sekolah harus daring dan PJJ,” katanya. Kamis (8/7/21).
Keputusan SE tersebut berlangsung sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep. Th