SURABAYAONLINE.CO, Sumenep– Harga bahan pokok di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masih cendrung stabil meskipun saat ini masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, Ardiansyah Ali Shocibi menjelaskan, penentuan harga pokok secara aturan diatur melalui Permendagri nomor 64 tahun 2020, yang mana satuan harga komiditi yang diatur di dalamnya antara lain beras, daging sapi, daging ayam, gula pasir, minyak, bawang, kedelai, telur dan lain – lain.
“Hasil survei yang dilakukan tiap minggu sekali, harga beras hingga kini masih stabil, tak ada perubahan harga, stok sendiri masih melimpah,” jelasnya. 08/02/2021 yang lalu
Sementara khusus untuk harga cabai harga satuannya tidak memiliki harga yang tetap. Penerapan kebijakan tentang bebasnya harga cabai tersebut, menurutnya karena pemerintah menilainya sebagai komoditi yang bebas. Dengan kata lain, ukuran naik-turunnya harga cabai tergantung pada kondisi dan cuaca.
“Harganya cabe ini salah satunya dipengaruhi oleh cuaca, kondisi dari musim ke musim punya pengaruh besar terhadap produksi cabe,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, untuk harga cabai, tidak memiliki acuan harga yang tetap. ukuran naik-turunnya harga cabai tergantung pada kondisi dan cuaca. Karena pemerintah menilainya, seperti cabai itu sebagai komiditi yang bebas.
“Harganya cabe ini salah satunya dipengaruhi oleh cuaca, kondisi dari musim ke musim punya pengaruh besar terhadap produksi cabe,” pungkasnya.
Dikonfirmasi mengenai stock ketersediaan bahan pokok di kabupaten ujung timur Pulau Madura itu, berdasarkan hasil pantaun Diprendag setempat dipastikan ada dan mencukupi
“Sementara dari hasil pantauan kami, untuk bahan pokok Insyaallah masih mencukupi,” tutupnya. Thofu