SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Sampai saat ini masih banyak pelaku penyedia jasa konstruksi, yang belum memahami administrasi pekerjaan sesuai peraturan yang ada.
Misalnya tidak melaporkan hasil pekerjaan setiap termin, peserta lelang pekerjaan jasa konstruksi yang melakukan penawaran lelang tapi tidak mencantumkan jumlah modal dan harta kekayaannya. Padahal itu penting untuk mengukur kemampuan atas proyek yang akan dikerjakan.
Kepala Dinas PUTR Gunawan Setijadi mengatakan, seiring terbitnya Peraturan Daerah (Perda) nomer 14 tahun 2020 tentang jasa konstruksi. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Gresik mensosialisasikan Perda tersebut kepada pelaku jasa konstruksi dan stakeholder yang lain untuk penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) guna melaksanakan perda tersebut.
Setelah terbitnya Perda 14 tahun 2020, ternyata ada beberapa peraturan baru yang memang belum teradopsi pada perda tersebut.
“Kami memohon masukan untuk kami masukkan sebagai draft dalam penyusunan (Perbup), tentunya dengan harapan agar semuanya dapat memahami dan melaksanakan sesuai aturan yang ada” ujar Gunawan Setijadi saat membuka sosialisasi Perda 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi di Hotel Horison, Kamis (24/6).
Ketua Komisi III DPRD Gresik Asroin Wijaya yang hadir sebagai narasumber menyatakan, terbitnya Perda nomer 14 tahun 2020 ini diibaratkan Pemkab Gresik sudah berlari cepat dibanding yang lain.
“Perda ini terbit sedikit lebih cepat dari undang undang cipta kerja. Untuk itu perlu beberapa masukan dalam rangka penyempurnaan serta penerbitan Perbup,” katanya.
Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi Imam Basuki berharap, penyedia jasa konstruksi, LSM, tokoh masyarakat serta Kepala OPD terkait agar memberikan masukan tentang kearifan lokal sebagai bahan penyusunan draft Perbup. (san)