SURABAYAONLINE.CO, Sumenep– Saat mendamping rombongan Inspeksi Mendadak (Sidak) Insepektorat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, ke Desa Masakambing, Kecamatan Masalembu menemukan tidak ada banner publikasi ABDes desa setempat
“Desa Masakambing masalah belum pasang,” kata Camat Masalembu Heru Cahyono
Padahal ABDes tahun anggaran 2021 saat ini sudah berjalan. Secara aturan, banner publikasi anggaran harusnya sudah terpasang sejak postur anggaran sudah disahkan, sebagi bentuk transpransi publik dalam penggunaan anggaran negara, dengan harapan terdapat akuntatabilitas, pengawasan publik dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan. Sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik
“Harusnya sejak APBDes disahkan sudah dipublikasikan. Semua desa sudah melakukan itu, termasuk Desa Keramaian sebagai desa terjauh di Pulau Masalembu sudah pasang,” jelasnya
Selain itu kata Heru, tim juga mendapati Kepala Desa Masakambing Uyung Marsito sedang tidak berada ditempat saat sidak berlangsung. Temuan lain nya, perihal carut-marutnya administrasi laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran desa yang bersumber dari keuangan negara selama ini.
Pihaknya mengaku, sudah memberikan arahan terkait manajemen penggunaan anggaran, termasuk pemasangan banner. Namun Pemerintah Desa Masakambing ketika dikonfirmasi selalu berdalih dengan alasan macam-macam
Kepala Desa beserta kabinet atau perangkatnya diberikan fungsi kewenangan dan kewajiban oleh Undang-undang, sesuai porsi jabatan yang sedang diemban
“Pada saat kami ke lokasi, perangkat desa juga tidak bisa menunjukkan administrasi, seperti arsip surat, padahal ini penting dan harus dilakukan oleh pemdes” ungkapnya
Sementara itu, Akhmad Nurullah, Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Sumenep merespon temuan yang didapat saat sidak dengan langsung memanggil Kepala Desa setempat untk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan yang didapat. Kepala Desa masakambing beralasan sedang melakukan perjalanan dinas
Padahal, setiap Kepala Desa memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tamu yang sedang berkunjung ke balai desa. Pihaknya menghimbau kepada Kepala Desa untuk tidak abai terhadap kewajiban nya sebagai penyelanggara negara
Sebab, setiap langkah aktivitas seorang Kepala Desa dibiayai melalui uang rakyat. Maka ada kewajiban yang harus ditunaikan olehnya
“Apalagi di Masakambing kan ada burung Kakak Tua Jambul Kuning. Itu sering dikunjungi orang pusat, provinsi dan kabupaten. Tentunya yang bisa memberikan pelayanan kan kepala desa dan perangkatnya,”ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, sidak ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kedisiplinan atau kinerja kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk diketahui, Inspektorat Sumenep melakukan sidak ke Desa Masakambing pada 10 Juni 2021. Saat rombongan sidak tiba dilokasi, Kepala Desa Masakambing tidak ada ditempat, dan diketahui berada di Kota Sumenep
Romobongan hanya ditemui ditemui Sekretaris Desa, Ketua BPD dan sebagian perangkat desa.
Selain ke Masakambing, pihaknya juga menggelar sidak di dua desa lainnya di Kecamatan Masalembu, di antaranya Desa Masalima dan Sukajeruk. Sidak tersebut memang dilakukan secara acak, “Setiap kecamatan sampel dua desa, tetapi Masalembu tidak serta melakukan sidak karena jarak tempuh yang terlalu jauh,” pungkasnya. Th